KPP Pratama Sumedang

KPP Pratama Sumedang Saluran Pengaduan
โ˜Ž๏ธ: 1500200 / (021) 5251245
๐ŸŒ: pengaduan.pajak.go.id
๐ŸŒ: wise.kemenkeu.go.id

 , waspada modus penipuan phishing dan social engineering yang mengatasnamakan DJP melalui pesan WhatsApp! Jangan mudah ...
15/08/2026

, waspada modus penipuan phishing dan social engineering yang mengatasnamakan DJP melalui pesan WhatsApp! Jangan mudah terpancing, pastikan Anda mengenali modusnya: penipu biasanya sengaja memakai foto profil seolah-olah resmi, mengirimkan tautan situs palsu yang mengecoh, dan selalu bernada mendesak calon korbannya untuk segera mengklik tautan tersebut seolah-olah dalam kondisi darurat dan urgent.

Ingat, situs dan layanan resmi DJP hanya menggunakan domain pajak.go.id. Jika menerima pesan yang mencurigakan, jangan panik dan jangan klik tautan apa pun, karena lebih baik saring sebelum clicking agar data pribadi Anda tetap aman!

Sudah dipotong PPh oleh lawan transaksi, tapi bingung cari Bukti Potongnya di mana? Tenang,  ! Sekarang, semua Bukti Pot...
15/08/2026

Sudah dipotong PPh oleh lawan transaksi, tapi bingung cari Bukti Potongnya di mana?

Tenang, ! Sekarang, semua Bukti Potong yang diterbitkan oleh pemotong bisa langsung dicek dan diunduh mandiri melalui akun Coretax Anda.

Yuks simak infografis berikut untuk tutorial selengkapnya!

13/08/2026

Tidak semua orang tersayang bisa jadi kuasa untuk mengurus hak dan kewajiban perpajakan, ya๐Ÿ˜†

Wajib Pajak Orang Pribadi dapat memberikan kuasa kepada suami, istri, atau keluarga sedarah maupun semenda sampai dengan derajat kedua.

Selain itu, Wajib Pajak dapat menunjuk konsultan pajak berizin atau pihak lain yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar.

PMK Nomor 44 Tahun 2026 hadir untuk memastikan kuasa yang ditunjuk memiliki kewenangan dan kompetensi, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak.


Pengumuman penting untuk  ! Pemerintah resmi menunda pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Okto...
11/08/2026

Pengumuman penting untuk !

Pemerintah resmi menunda pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026, dan baru akan diberlakukan pada 1 November 2026. Penundaan yang sama sekali tidak mengubah substansi kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Informasi selengkapnya pada infografis berikut ya!

Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh. ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

Kok ada faktur pajak atas nama saya, padahal saya nggak pernah transaksi?๐Ÿค”  , Sekarang data faktur pajak dan bukti poton...
05/08/2026

Kok ada faktur pajak atas nama saya, padahal saya nggak pernah transaksi?๐Ÿค”

, Sekarang data faktur pajak dan bukti potong pajak sudah terintegrasi di Coretax DJP, sehingga kamu bisa mengecek sendiri apakah data yang tercatat sudah sesuai dengan transaksi yang sebenarnya.

Jika menemukan data yang tidak sesuai, jangan panik. Hubungi penerbit faktur atau bukti potong tersebut dan minta untuk dibatalkan. Jika tidak dapat diselesaikan, kamu juga bisa menyampaikan pengaduan melalui kanal pengaduan DJP.

Yuk, cek data perpajakanmu secara berkala๐Ÿ˜ Karena mencegah selalu lebih baik daripada memperbaiki

  Aturan mengenai Kuasa Wajib Pajak kini resmi diperbarui melalui PMK Nomor 44 Tahun 2026 menggantikan aturan lama (PMK-...
20/07/2026

Aturan mengenai Kuasa Wajib Pajak kini resmi diperbarui melalui PMK Nomor 44 Tahun 2026 menggantikan aturan lama (PMK-229/2014) demi administrasi perpajakan yang lebih modern dan akuntabel. Poin perubahan besarnya terletak pada perluasan pihak yang bisa ditunjuk menjadi kuasa, yang kini mencakup Pihak Lain serta Keluarga (suami/istri, sedarah/semenda 2 derajat) tanpa perlu syarat kompetensi khusus. Selain itu, penyampaian Surat Kuasa Khusus sekarang jadi jauh lebih praktis karena bisa diajukan secara elektronik langsung melalui portal Coretax.

Aturan baru ini juga memuat kejelasan mengenai kewajiban menjaga integritas dan kerahasiaan informasi, detail kondisi berakhirnya kuasa, hingga aspek pengawasan yang lebih ketat. Bagi kuasa yang masih menggunakan dokumen brevet atau ijazah lama, harap dicatat bahwa dokumen tersebut masih tetap dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2026.

Yuk, simak informasi selengkapnya pada infografis berikut!

  Kabar mengenai Babinsa ikut memburu data pajak ke desa-desa dipastikan TIDAK BENAR. Aparat kewilayahan bukan pelaksana...
20/07/2026

Kabar mengenai Babinsa ikut memburu data pajak ke desa-desa dipastikan TIDAK BENAR. Aparat kewilayahan bukan pelaksana pemeriksaan pajak, melainkan hanya mendukung koordinasi agar kunjungan petugas di lapangan berjalan sesuai prosedur. Pedoman internal SE-8/2026 ini hadir untuk menyempurnakan tata cara kerja sama yang sudah lama berjalan agar lebih seragam dan akuntabel.

Di sisi lain, DJP kini justru semakin mengandalkan pemanfaatan teknologi dan analisis data digital untuk pengawasan yang akurat dan berbasis risiko. Langkah ini berfokus meningkatkan kualitas data tanpa menambah kewajiban baru ataupun memperluas pemeriksaan secara masif.

Yuk, simak info selengkapnya pada infografis berikut!

Kabar gembira untuk pelaku usaha UMKM! ๐Ÿคฉโœจ   Kini pengajuan Surat Keterangan (Suket) WP (UMKM) Dikenai PPh Final sudah bi...
16/07/2026

Kabar gembira untuk pelaku usaha UMKM! ๐Ÿคฉโœจ

Kini pengajuan Surat Keterangan (Suket) WP (UMKM) Dikenai PPh Final sudah bisa diajukan dengan mudah dan praktis secara online melalui portal Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id).

Suket ini berfungsi penting untuk diserahkan kepada lawan transaksi sebagai dasar agar penghasilan Anda dipotong tarif PPh Final 0,5%), sekaligus berfungsi sebagai Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22 atas impor atau pembelian barang.

Bagi yang sebelumnya sudah memiliki Suket PP 55/2022 dan masih memenuhi kriteria, Suket Anda dinyatakan masih berlaku berdasarkan ketentuan peralihan PP 20/2026, sehingga tidak perlu melakukan pengajuan ulang.

Yuk, simak informasi selengkapnya pada infografis berikut.

Tahukah   bagaimana kata โ€œpajakโ€ pertama kali lahir dalam sejarah konstitusi kita? ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉโœจ Ternyata, perjalanan panjang ini ...
16/07/2026

Tahukah bagaimana kata โ€œpajakโ€ pertama kali lahir dalam sejarah konstitusi kita? ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉโœจ

Ternyata, perjalanan panjang ini bermula saat masa reses sidang BPUPKI (2 Juni - 9 Juli 1945), ketika Ketua BPUPKI Radjiman Wedyodiningrat mengusulkan gagasan penting bahwa Pemungutan pajak harus diatur hukum.

Sejak momen bersejarah di Gedung Pancasila itulah, pajak resmi disepakati oleh para pendiri bangsa sebagai tulang punggung utama penerimaan negara. Mari kita rawat bersama komitmen sejarah ini untuk membangun fondasi bangsa yang mandiri dan berdaulat.

Selamat Hari Pajak 2026!
Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh!

Semua orang tentu ingin merasakan manfaat dari pohon yang rindang. Namun, kerindangan itu tidak hadir begitu saja ๐Ÿ˜Š ada ...
30/06/2026

Semua orang tentu ingin merasakan manfaat dari pohon yang rindang. Namun, kerindangan itu tidak hadir begitu saja ๐Ÿ˜Š ada yang menanam, merawat, dan menjaganya hingga tumbuh.

Begitu p**a dengan pajak. Berbagai layanan dan fasilitas publik yang kita nikmati bersama lahir dari kontribusi banyak pihak. Dengan memenuhi kewajiban perpajakan secara jujur, kita turut berperan dalam menumbuhkan manfaat yang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Pajak adalah wujud kegotongroyongan dan kepedulian bersama. Karena masa depan yang baik adalah hasil dari kontribusi kolektif.

Address

Jalan Mayor Abdurrahman No. 221, Kotakaler, Sumedang Utara
Sumedang
45322

Opening Hours

Monday 09:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Telephone

+622287778999

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KPP Pratama Sumedang posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to KPP Pratama Sumedang:

Shortcuts

Share