24/09/2020
Pada hari ini Rabu 23 September 2020, PPS Desa Larangan Perreng melakukan uji publik Daftar Pemilih slSementara (DPS). PPS mengundang Kepala Desa, Aparatur Desa, Kadus, Redes, Pengawas Desa (PD) Desa Larangan Perreng & demisioner PPDP dalam kegiatan tersebut. Berdasarkan aturan yang ada, PPS mengagendakan dua Sesi. dikarenakan Desa Larangan Perreng mempunyai 10 TPS, jadi maksimal pertemuan 6 TPS dengan 20 orang, sesi pertama ada TPS 1 s/d 5 pada jam 08.30 Wib & sesi kedua TPS 6 s/d 10 pada jam 12.00 Wib.
“Ketua PPS Desa Larangan Perreng, Wardaniyanto mengatakan. Uji Publik ini sangat perlu dilakukan agar menciptakan data pemilih yang berkualitas, DPS bukan hanya persoalan kuantitas, tapi juga kualitas. Pemilu yg berkualitas juga ditentukan oleh data pemilih. Jika data pemilihnya baik dan benar tentu tidak akan menimbulkan masalah dikemudian hari ” Ujarnya (23-09-2020).
Diharapkan dengan adanya uji publik ini bisa berjalan dengan baik, tentunya menghasilkan sebuah koreksi dan penilaian dari masyarakat. Semoga acara ini menjadi magnet bagi masyarakat umum untuk datang ke Posko pengaduan yg disediakan oleh PPS.
Di pertengahan acara, kami PPS Larangan Perreng menerima Kunker PPK Pragaan Terkait Uji publik. Dimana dalam sambutan ketua PPK pragaan, Moh. Horri mengatakan, uji publik ini merupakan acara mendengerkan masukan dan tanggapan terkait DPS, dimana kita bersama-sama mencari by name by address yg TMS stelah DPS dan yg MS tapi masih belum tercover di DPS ini, Tegasnya.
“Semakin banyak masyarakat atau pihak-pihak datang ke Posko Pengaduan memberikan tanggapan, makka DPS ini semakin berkualitas,” ujar Ketua PPS.