31/07/2026
, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menghadiri Rapat Kerja (Raker) Penyusunan Modul Pendidikan Pemilih yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, mulai Rabu (29 Juli 2026) hingga Kamis (30 Juli 2026), ini bertempat di Kantor KPU Kabupaten Ponorogo, Jl. Soekarno Hatta No. 401, Kertosari, Ponorogo, serta diikuti oleh perwakilan dari 9 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Pada kesempatan kali ini, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas, dan SDM) KPU Kabupaten Sumenep diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sumenep, Farid. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Kepala Subbagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Sumenep, Saleh.
Rangkaian acara secara resmi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi. Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi pengarahan pimpinan yang disampaikan oleh jajaran Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur guna memberikan jukrah (petunjuk dan arahan) strategis terkait penguatan kapasitas pendidikan pemilih di daerah.
Sesi penguatan materi Divisi Sosdiklih dan Parmas dipimpin langsung oleh Anggota KPU Jawa Timur, Nur Salam. Dalam paparannya, disoroti pentingnya ketersediaan modul pendidikan pemilih yang terstruktur, komprehensif, serta adaptif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah Jawa Timur.
Usai pemaparan materi, seluruh peserta rapat kerja yang terdiri dari perwakilan 9 KPU Kabupaten/Kota langsung berkolaborasi dalam sesi penyusunan draf modul. Proses perumusan dan penyempurnaan materi modul berlanjut hingga hari kedua, Kamis (30/7/2026).
Seluruh rangkaian Rapat Kerja Penyusunan Modul Pendidikan Pemilih ini resmi ditutup pada Kamis (30/7/2026) pukul 12.00 WIB. Melalui penyusunan modul ini, diharapkan KPU di tingkat kabupaten/kota termasuk KPU Kabupaten Sumenep memiliki instrumen dan panduan baku yang semakin solid dalam meningkatkan literasi kepemiluan serta partisipasi aktif masyarakat.