22/04/2026
NGOPER seri ke-8
Membangun Literasi Hukum: Bawaslu Sumenep Bedah Pengelolaan JDIH dan Advokasi di Era Digital
Di tengah pesatnya transformasi teknologi, pemahaman hukum yang adaptif menjadi kebutuhan mutlak bagi penyelenggara pemilu. Menjawab tantangan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sumenep kembali menghadirkan program unggulannya, "Ngoper Seri Ke-8" (Ngobrol Peraturan).
Diskusi kali ini mengusung tema krusial: "Literasi Hukum di Era Digital: Transformasi Pengelolaan JDIH (SE 28 tahun 2022) dan Standarisasi Advokasi Hukum Bawaslu (Perbawaslu 6 Tahun 2023)". Melalui forum ini, Bawaslu Sumenep berkomitmen untuk mendalami mekanisme pendokumentasian informasi hukum yang modern serta memperkuat fondasi advokasi hukum yang terstandar.
Kegiatan ini diharapkan menjadi wadah edukatif bagi jajaran internal maupun masyarakat untuk memahami bagaimana instrumen hukum dikelola secara digital dan bagaimana Bawaslu memberikan perlindungan serta advokasi hukum yang profesional sesuai regulasi terbaru.
Program: Ngoper (Ngobrol Peraturan) Seri Ke-8.
Waktu: Rabu, 22 April 2026 | Pukul 09:00 WIB – Selesai.
Lokasi: Kantor Bawaslu Sumenep (Jl. KH. Mansyur No. 64 Pangarangan-Sumenep).
Fokus Pembahasan (Regulasi)
Transformasi JDIH: Bedah Surat Edaran (SE) Nomor 28 Tahun 2022 tentang pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Standarisasi Advokasi: Implementasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 6 Tahun 2023.
Tokoh & Narasumber
Pengarah: Achmad Zubaidi, S.Hi.
Narasumber 1: Moh. Rusydi Zain ZA, S.Sos.
Narasumber 2: Tohawi, S.Pd.I.
Moderator: Andre Purnomo, SH.