Pajak Sumenep - KP2KP Sumenep

Pajak Sumenep - KP2KP Sumenep Belajar Pajak Bersama kami, KP2KP Sumenep.

29/05/2026

"📢 Relaksasi bagi SPT Tahunan PPh Badan

yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan, masih ada waktu. Manfaatkan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026 dengan penghapusan sanksi administratif.

Pastikan laporan keuangan dan dokumen pendukung lainnya sudah siap. Apabila memerlukan pendampingan, jangan ragu untuk hubungi kami.

Ada relaksasi, lapor jangan tunda nanti. Lapor hari ini, hati lebih tenang~"

Penerimaan pajak tumbuh 20,7 persen pada Triwulan I 2026 dan mencapai Rp394,8 triliun. Kenaikan ini mencerminkan aktivit...
29/05/2026

Penerimaan pajak tumbuh 20,7 persen pada Triwulan I 2026 dan mencapai Rp394,8 triliun. Kenaikan ini mencerminkan aktivitas ekonomi yang tetap berjalan sekaligus meningkatnya kepatuhan perpajakan.

Penguatan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax ikut mendorong pengawasan yang lebih terukur dan pelayanan yang lebih optimal. Dengan basis data yang semakin kuat, penerimaan negara diharapkan semakin sehat untuk mendukung pembangunan dan berbagai program prioritas pemerintah.

29/05/2026

Yuk biar nggak makin kepikiran karena belum lapor SPT Tahunan Badan

Segera laporkan SPT Tahunan Badan 2025 mu di laman ✨coretaxdjp.pajak.go.id ✨
SEKARANG JUGA 📢

Jangan ditunda lagi, relaksasi cuma sampai tanggal 31 Mei 2026 📆

RELAKSASI SPT TAHUNAN BADAN 2025Kabar baik bagi   Badan!Direktur Jenderal Pajak resmi menerbitkan keputusan nomor KEP-71...
29/05/2026

RELAKSASI SPT TAHUNAN BADAN 2025

Kabar baik bagi Badan!
Direktur Jenderal Pajak resmi menerbitkan keputusan nomor KEP-71/PJ/2026.

Bagi Wajib Pajak Badan yang melakukan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 setelah jatuh tempo, diberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda maupun bunga!

Catat poin pentingnya:
* Relaksasi berlaku hingga 1 bulan setelah jatuh tempo.
* ⁠Surat Tagihan Pajak (STP) tidak akan diterbitkan untuk keterlambatan dalam periode ini.

Butuh bantuan? Tim kami siap mendampingi!
📞 Kring Pajak 1500200
💻 Live Chat pajak.go.id
🏢 Helpdesk Kantor Pajak terdekat

26/05/2026

Tabe

Kali ini konten Episode 02 OM Pajak (Obrolan Sambil Melayani Wajib Pajak) melayani Wajib Pajak yang lupa menginput Bukti Potong istri yang NPWPnya telah bergabung dengan Suami.

Bagi pembetulan SPT Tahunan Orang Pribadi bisa dilakukan secara mandiri melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id atau jika ada kendala bisa langsung datang ke KPP Terdekat dan seluruh pelayanan tidak berbayar alias gratis.

Lapor lebih awal, hati lebih tenang!


———————————————-

⚠️ WASPADA PENIPUAN ⚠️
tetap waspada dan hati-hati! Pastikan Anda hanya mengunduh aplikasi resmi dari sumber yang benar. Direktorat Jenderal Pajak TIDAK PERNAH mengirimkan aplikasi dalam bentuk file .APK melalui pesan WhatsApp atau email.

Jika menerima pesan mencurigakan yang meminta Anda mengunduh file atau klik tautan di luar domain pajak.go.id, segera abaikan dan konfirmasi ke Kring Pajak 1500200. 🛡️

26/05/2026

RELAKSASI SPT TAHUNAN BADAN 2025

Kabar baik bagi Badan!
Direktur Jenderal Pajak resmi menerbitkan keputusan nomor KEP-71/PJ/2026.

Bagi Wajib Pajak Badan yang melakukan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 setelah jatuh tempo, diberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda maupun bunga!

Catat poin pentingnya:
* Relaksasi berlaku hingga 1 bulan setelah jatuh tempo.
* ⁠Surat Tagihan Pajak (STP) tidak akan diterbitkan untuk keterlambatan dalam periode ini.

Butuh bantuan? Tim kami siap mendampingi!
📞 Kring Pajak 1500200
💻 Live Chat pajak.go.id
🏢 Helpdesk Kantor Pajak terdekat

25/05/2026

Masih ada waktu untuk lapor SPT Tahunan Badan.⏰

Relaksasi masih berlaku,
tapi bukan berarti bisa ditunda terus ya 😁
Mumpung masih ada kesempatan,
yuk segera laporkan SPT Tahunan Badan.
📌 Diperpanjang hingga 31 Mei 2026
Jangan tunggu sampai berakhir ⏳

Selasa (19/05), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sumenep bersama KPP Pratama Pamekasan me...
21/05/2026

Selasa (19/05), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sumenep bersama KPP Pratama Pamekasan menggelar kegiatan Tax Goes to School (TGTS) 2026 di SMA Negeri 1 Kalianget.

Kegiatan yang mengusung tema “Generasi Muda Sadar Pajak untuk Indonesia Maju” dilaksanakan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep dan sejumlah instansi vertikal. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, perwakilan Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Kabupaten Sumenep, Polres Sumenep, serta Jasa Raharja Kabupaten Pamekasan.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kabupaten Sumenep menyampaikan bahwa kegiatan ini penting dilakukan secara rutin setiap tahunnya karena dapat memberikan pemahaman terkait pengertian pajak secara garis besar serta menumbuhkan kesadaran pada generasi muda akan pentingnya pajak sebagai sumber pendapatan pembiayaan negara (APBN).

Kegiatan diisi dengan pembekalan materi edukasi yang interaktif, siswa-siswi diajak untuk memahami pentingnya peran pajak dalam pembangunan sebagai bekal menjadi generasi muda yang sadar pajak dan memiliki jiwa nasionalisme. Peserta mengikuti kegiatan secara antusias karena tidak hanya diberikan materi edukasi, tetapi juga diisi dengan sesi quiz/games asyik dengan hadiah menarik.

Kegiatan Tax Goes to School 2026 ditutup dengan sesi foto bersama sebagai dokumentasi sekaligus wujud sinergi antara otoritas pajak dengan institusi pendidikan dalam membentuk generasi sadar pajak.

#2026

Address

Jalan Trunojoyo No. 135
Sumenep

Opening Hours

Monday 08:00 - 17:00
Tuesday 08:00 - 17:00
Wednesday 08:00 - 17:00
Thursday 08:00 - 17:00
Friday 08:00 - 17:00

Telephone

+62328662031

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pajak Sumenep - KP2KP Sumenep posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share