05/06/2026
Kamis, 04 Juni 2026, Kasubsi 2 Bidang Intelijen Novian Ardynata Setya Pradana, S.H., M.H., Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum Muhammad Hafidz Pangku, S.H., serta Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum Kartika Emillia P, S.H. melaksanakan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa bersama RRI PRO 1 Sungailiat dengan tema “Bijak Bermedia Sosial, Cerdas Memahami Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik” yang bertempat di RRI Pro 1 Sungailiat.
Kegiatan Jaksa Menyapa melalui RRI Sungailiat ini bertujuan untuk memberikan informasi, edukasi, serta upaya pencegahan terhadap meningkatnya perkara yang berkaitan dengan penyalahgunaan media sosial dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Melalui dialog interaktif ini, masyarakat diajak untuk lebih memahami hak dan kewajiban dalam beraktivitas di ruang digital, sehingga dapat menggunakan media sosial secara bijak, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar hukum, mampu menyaring informasi dengan cermat, menghindari penyebaran hoaks, ujaran kebencian, maupun konten yang berpotensi melanggar hukum, serta turut menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan produktif.