27/03/2025
BANGKA-Sungailiat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka didampingi Kabid Pengelolaan Persampahan beserta staf, melakukan pemantauan kegiatan pembersihan sampah, terkait adanya laporan dan keluhan dari masyarakat sekitar tentang banyaknya sampah yang menumpuk di sepanjang Jl. Sam Ratulangi, Kampung Batu. Senin (27/03/2025).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha yang ada di Sungailiat dan sekitarnya untuk tidak membuang sampah yang bukan pada tempatnya, dan mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mendaftar menjadi Wajib Retribusi agar kedepannya diharapkan tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan.
Dengan mendaftar menjadi Wajib Retribusi, sampah-sampah yang ada dapat dilakukan pengangkutan dirumah masing-masing oleh para petugas kami, baik itu dari pihak Kelurahan setempat maupun Dinas Lingkungan Hidup.
Untuk pelayanan wajib retribusi non komersil (rumah penduduk) di dalam kompleks maupun di luar kompleks perumahan, dikenakan tarif Rp 35.000 / bulan. Untuk tarif wajib retribusi bagi para pelaku usaha, bervariasi mulai dari yang terkecil pedagang kaki lima yaitu Rp 2.000 / hari, hingga yang terbesar yaitu Hotel dan Swalayan / Supermarket / Mall mulai dari Rp 420.000 / bulan.
Untuk lebih detailnya terkait cara mendaftar dan tarif wajib retribusi dapat datang dan langsung bertanya kepada petugas kami yang ada di Kantor Kelurahan setempat maupun Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bangka.