AIR Layang, Bangka Belitung, Indonesia

AIR Layang, Bangka Belitung, Indonesia Air layang ramah tamah, bersahabat tapi keras Air layang, kecamatan bakam ,kota sungai liat, kabupaten bangka, provinsi kepulauan bangka belitung,

23/08/2025

Dingin

Salam Waras Dan Salam Hormat Dari Warga Dusn AIR LAYANG, Desa BUKIT LAYANG, Kecamatan BAKAM.Kepada : PEMKAB Kabupaten Ba...
14/12/2021

Salam Waras Dan Salam Hormat Dari Warga Dusn AIR LAYANG, Desa BUKIT LAYANG, Kecamatan BAKAM.

Kepada :
PEMKAB Kabupaten Bangka, DPRD Kabupaten Bangka, PEMPROV Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,.

Andai Saja Semua Pasal-pasal Ini Di Taati Dan Berlaku, Mungkin Sepanjang Jalan Ini Tidak Ada Yang Berlubang Dan Rusak.

Pasal 24:
1. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

2. Pasal 24 ayat (2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

Pasal 273:
1. Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan Kendaraan dan / atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

4. Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

14/05/2020

Jaga Jarak Dan Jangan Berkerumunan



12/05/2020

Masker Ku Untuk Melindung Mu,
Dan Masker Mu Untuk Melindung Ku



12/05/2020

Bila Mengharuskan Untuk Keluar Rumah Tetap Gunakan Masker,,,



12/05/2020

Tetap Di Rumah, Jaga Jarak Aman, Jangan Mudik, Bila Harus Keluar Rumah Tetap Gunakan Masker, Sering-Sering Mencuci Tangan Dan Muka Dengan Sabun,,



29/12/2017
17/10/2016

Selamat malam....sehat selalu buat semuanya....

06/10/2016

Hello guys ???

27/08/2016

Address

Jalan. Air Layang, Kecamatan. Bakam, Kota. Sungai Liat, Kabupaten. Bangka, Provinsi.
Sungailiat

Telephone

6282281146704

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when AIR Layang, Bangka Belitung, Indonesia posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category