05/08/2026
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru tilang tahun 2026 yang menyebut Kapolri mengajukan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh serta kenaikan denda tilang sebesar 150 persen. Informasi tersebut juga mencatut nama tokoh nasional untuk memperkuat narasi yang disebarkan.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Wibowo, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Penegakan hukum lalu lintas tetap mengedepankan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile.
Tilang manual hanya dilakukan secara terbatas dan situasional untuk pelanggaran yang membahayakan keselamatan, seperti: Knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong) Balap liar Melawan arus Berkendara ugal-ugalan
Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi informasi dari sumber resmi dan tidak mudah menyebarkan kabar yang belum terbukti kebenarannya.
mari kita bijak bermedia sosial, cek fakta sebelum membagikan informasi..