Bea Cukai Tanjung Perak

Bea Cukai Tanjung Perak Halaman Resmi Facebook KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Perak yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI)

15/08/2026

Ternyata ada loh produk lokal Indonesia yang kualitasnya mendunia.

Kamu tau atau punya produk yang kualitasnya ga kalah keren? Tapi masih belum di ekspor?

Belum tau caranya? Yuk belajar.

Berikutnya kita akan bahas syarat dan ketentuan ekspor, jangan sampai ketinggalan ya. . .

“Pantang Menyerah dalam Pelayanan dan Pengawasan”
facebook.com/bcperak
twitter.com/bcperak



(PLI Kantor Bea Cukai Tanjung Perak)

Hai Bolo Perak 🤩🤩Jangan lupa cek QR Code di atas ya, untuk tahu jam layanan selama Libur Nasional Proklamasi Kemerdekaan...
14/08/2026

Hai Bolo Perak 🤩🤩
Jangan lupa cek QR Code di atas ya, untuk tahu jam layanan selama Libur Nasional Proklamasi Kemerdekaan dan Maulid Nabi Muhammad S.A.W di Bea Cukai Tanjung Perak 😇

“Pantang Menyerah dalam Pelayanan dan Pengawasan”
facebook.com/bcperak
twitter.com/bcperak



(PLI Kantor Bea Cukai Tanjung Perak)

Dukung Proyek Strategis NasionalBagikan Pengalaman Pelabuhan Tanjung Perak untuk Pembangunan Pelabuhan PatimbanSurabaya ...
13/08/2026

Dukung Proyek Strategis Nasional
Bagikan Pengalaman Pelabuhan Tanjung Perak untuk Pembangunan Pelabuhan Patimban

Surabaya (13/08) - Dalam rangka mendukung Proyek Strategis Nasional pengembangan Pelabuhan Patimban berskala internasional, bertempat di PT Terminal Petikemas Surabaya, hari Selasa (12/8) Bea Cukai Tanjung Perak menerima kunjungan dari Kantor Bea Cukai Purwakarta. Kunjungan ini dalam rangka studi banding sarana dan prasarana serta sistem pelayanan di bidang kepabeanan dan cumai yang ada di Pelabuhan Tanjung Perak.

Pada kesempatan ini, Kepala Kantor Bea Cukai Tajung Perak, Agus Cahyono menyambut secara langsung kehadiran Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Abdul Rasyid beserta tim. Agus pun menyatakan kesiapan dalam sharing wawasan serta pengalaman demi terciptanya kemajuan perdagangan dan logistik internasional.

Dalam kunjungan lapangan, jajaran tim Bea Cukai Tanjung Perak membagikan best practices baik dari sisi operasional, layanan, serta pengawasan. Berbagai inovasi juga turut menjadi masukan agar dapat diterapkan di Pelabuhan Patimban ke depannya.

Dengan kolaborasi yang terjalin baik ini, diharapkan mampu memberikan sumbangsih terbaik dalam upaya mewujudkan Proyek Strategis Nasional demi meningkatkan infrastruktur dan kelancaran perdagangan internasional.

“Pantang Menyerah dalam Pelayanan dan Pengawasan”
facebook.com/bcperak
twitter.com/bcperak



(PLI Kantor Bea Cukai Tanjung Perak)

Kamu pernah diminta transfer ke rekening pribadi? Atau diancam oleh petugas yang mengaku Bea Cukai?🤔Tetap: Stop, Cek, La...
11/08/2026

Kamu pernah diminta transfer ke rekening pribadi? Atau diancam oleh petugas yang mengaku Bea Cukai?🤔
Tetap: Stop, Cek, Lapor!
Segera hubungi Bea Cukai terdekat 🤩

“Pantang Menyerah dalam Pelayanan dan Pengawasan”
facebook.com/bcperak
twitter.com/bcperak



(PLI Kantor Bea Cukai Tanjung Perak)

Hallo Bolo Perak !!Sudah pada lihat postingan Konferensi Pers Penggagalan Eksportasi Merkuri minggu lalu belum??Sebenern...
06/08/2026

Hallo Bolo Perak !!
Sudah pada lihat postingan Konferensi Pers Penggagalan Eksportasi Merkuri minggu lalu belum??
Sebenernya apa sih merkuri itu??
Bagaimana ketentuannya?? Kenapa tidak boleh diekspor?
Biar pada tahu, yuk simak infografis berikut ini..

“Pantang Menyerah dalam Pelayanan dan Pengawasan”
facebook.com/bcperak
twitter.com/bcperak



(PLI Kantor Bea Cukai Tanjung Perak)

04/08/2026

Oleh-olehmu bisa dapat pembebasan bea masuk & pajak impor kalau sesuai ketentuan ini! ✈️🧳

Jika nilai barang bawaan pribadimu tidak lebih dari USD500, kamu bisa mendapatkan fasilitas tersebut.

Bahkan, lewat PMK 34 Tahun 2025, ketentuannya makin memudahkan karena PPh tidak lagi dikenakan atas barang pribadi penumpang.

Tapi ingat ya, fasilitas ini hanya berlaku untuk barang keperluan pribadi, bukan untuk dijual kembali, serta tetap harus memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (lartas).

Yuk, simak penjelasan lengkapnya di video berikut! ☝🏼
repost :

“Pantang Menyerah dalam Pelayanan dan Pengawasan”
facebook.com/bcperak
twitter.com/bcperak



(PLI Kantor Bea Cukai Tanjung Perak)

Kelas Kepabeanan JuliBahas Tata Cara Penyelesaian BTD, BDN & BMMN dan ReeksporSurabaya – Dalam rangka meningkatkan pemah...
04/08/2026

Kelas Kepabeanan Juli
Bahas Tata Cara Penyelesaian BTD, BDN & BMMN dan Reekspor

Surabaya – Dalam rangka meningkatkan pemahaman pengguna jasa terhadap ketentuan di bidang kepabeanan, Bea Cukai Tanjung Perak kembali menyelenggarakan BC Perak Care melalui Kelas Kepabeanan Bulan Juli dengan tema "Tata Cara Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN". Kegiatan dilaksanakan secara daring pada Kamis, 30 Juli 2026 ini terbuka untuk seluruh pengguna jasa sebagai sarana edukasi dan penyebarluasan informasi kepabeanan.

Dibuka oleh Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono. Dalam sambutannya, Agus menyampaikan bahwa penyelenggaraan kelas kepabeanan merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai Tanjung Perak dalam memberikan edukasi kepada pengguna jasa agar semakin memahami ketentuan yang berlaku.

Dalam sesi penyampaian materi, narasumber kali ini, Kepala Seksi PKC V, Mashari, dan Kepala Seksi PKC VIII, Satriyo Budi Wibowo, memberikan pemaparan mengenai tata cara penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN dan reekspor.

Ditutup dengan sesi tanya jawab, diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan pengguna jasa terhadap peraturan di bidang kepabeanan.

“Pantang Menyerah dalam Pelayanan dan Pengawasan”
facebook.com/bcperak
twitter.com/bcperak



(PLI Kantor Bea Cukai Tanjung Perak)

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Cair  Senilai Rp17,5 Miliar di Surabaya Surabaya, 30 Juli 202...
03/08/2026

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Cair Senilai Rp17,5 Miliar di Surabaya

Surabaya, 30 Juli 2026 – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggagalkan upaya ekspor ilegal sekitar 3,4 ton merkuri cair dengan estimasi nilai barang mencapai ±Rp17,5 miliar tujuan Burkina Faso, Afrika Barat. Penindakan terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026 di PT Terminal Petikemas Surabaya, yang merupakan hasil analisis intelijen dan pemeriksaan fisik terhadap satu kontainer ekspor yang diberitahukan sebagai keramik.
Merkuri merupakan logam berat yang umum digunakan dalam proses amalgamasi pada pertambangan emas skala kecil. Meskipun metode tersebut relatif murah dan sederhana, penggunaan merkuri memiliki dampak yang sangat berbahaya karena bersifat toksik, dapat mencemari lingkungan, serta menimbulkan gangguan kesehatan serius akibat paparan jangka pendek maupun jangka panjang. Oleh karena itu, perdagangan merkuri secara internasional dikendalikan melalui Konvensi Minamata tentang Merkuri yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil optimalisasi fungsi intelijen, analisis risiko, serta sinergi yang kuat dengan Polri dalam mengawasi lalu lintas barang ekspor.
"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama Polri dalam mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi. Pengawasan yang kami lakukan tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak peredaran merkuri yang tidak terkendali," ujar Rusman.
Penindakan dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I bersama Tim Seksi P2 Bea Cukai Tanjung Perak pada Jumat (24/07) sekitar pukul 14.00-17.00 WIB di PT Terminal Petikemas Surabaya. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas hasil intelijen terhadap satu kontainer berukuran 20 feet yang dinilai berisiko tinggi.
Saat dilakukan pemeriksaan fisik yang turut disaksikan oleh Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) selaku kuasa eksportir, petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen ekspor dengan isi kontainer. Dokumen ekspor menyatakan muatan berupa 900 karton keramik dengan berat 11.000 kilogram. Namun, hasil pemeriksaan fisik menunjukkan 826 karton keramik, atau terdapat selisih kurang sebanyak 74 karton dari yang diberitahukan dalam dokumen ekspor; dan 251 botol plastik dan 71 jeriken berisi cairan berisi cairan berwarna perak (silver) yang disembunyikan di dalam palet keramik dan dilapisi aluminium foil.
Untuk memastikan jenis cairan tersebut, petugas mengambil sampel dan melakukan pengujian di Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya. Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, cairan tersebut dipastikan merupakan merkuri. Atas temuan tersebut, petugas segera melakukan penegahan dan penyegelan terhadap barang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Barang yang berhasil diamankan meliputi 826 karton keramik, 251 botol plastik (kemasan 600 mililiter) dengan berat kotor sekitar 2.008 kilogram; dan 71 jeriken (kemasan 2 liter) dengan berat kotor sekitar 1.420 kilogram. Total merkuri cair yang berhasil diamankan mencapai sekitar 3.428 kilogram dengan estimasi nilai barang sebesar ±Rp17,5 miliar.
Terkait penindakan ini, Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, juga menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus concealment, yaitu menyembunyikan merkuri cair di dalam botol plastik dan jeriken yang ditempatkan di sela-sela palet keramik, kemudian melapisinya dengan aluminium foil agar tidak mudah terdeteksi oleh mesin pemindai.
“Berdasarkan dokumen ekspor, merkuri tersebut diketahui akan dikirim ke Burkina Faso, salah satu negara penghasil emas di Afrika yang sektor pertambangannya menjadi penyumbang utama nilai ekspor nasional. Diduga, merkuri tersebut akan digunakan sebagai bahan pendukung aktivitas pertambangan emas,” sambungnya.
Terhadap perkara tersebut, eksportir beserta pihak-pihak terkait diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury beserta ketentuan terkait pengendalian perdagangan merkuri.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata sinergi Bea Cukai dan Polri dalam melindungi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta menegakkan hukum di bidang kepabeanan. Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang lintas negara guna mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi dan mendukung komitmen Indonesia dalam pengendalian peredaran merkuri sesuai Konvensi Minamata.

“Pantang Menyerah dalam Pelayanan dan Pengawasan”
facebook.com/bcperak
twitter.com/bcperak



(PLI Kantor Bea Cukai Tanjung Perak)

📢 Mulai 3 Agustus, wajib unggah dokumen pelengkap PEB di CEISA 4.0! Buat eksportir dan pengguna jasa kepabeanan, jangan ...
02/08/2026

📢 Mulai 3 Agustus, wajib unggah dokumen pelengkap PEB di CEISA 4.0! Buat eksportir dan pengguna jasa kepabeanan, jangan sampai terlewat ya. Mulai tanggal 3 Agustus, dokumen pelengkap PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) wajib diunggah melalui CEISA 4.0 sesuai ketentuan yang berlaku.

Masih bingung bagaimana prosesnya?
Tenang! 👉 Geser slide untuk cek tata caranya, lalu simpan postingan ini sebagai panduan dan bagikan ke rekan kerja yang membutuhkan.

tasyaceisacare
repost : Tasya - CEISACare

31/07/2026

Surabaya (30/07) – Tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor ilegal 3,4 ton merkuri cair senilai Rp17,5 miliar di PT Terminal Petikemas Surabaya pada Jumat (24/7/2026). Logam berat beracun yang rencananya akan dikirim ke Burkina Faso, Afrika Barat ini, berhasil diungkap berkat analisis intelijen dan pemeriksaan fisik secara mendalam terhadap sebuah kontainer ekspor yang dalam dokumennya hanya dideklarasikan berisi muatan keramik.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus concealment atau penyembunyian barang yang tergolong rapi. Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, mengungkapkan bahwa merkuri cair tersebut dimasukkan ke dalam ratusan botol plastik dan jeriken, lalu diselipkan di sela-sela tumpukan palet keramik serta dilapisi aluminium foil untuk mengelabui pemindaian mesin X-ray. Modus ini terungkap setelah petugas mendapati keanehan pada tampilan citra X-ray dan melakukan pemeriksaan fisik. Atas pemeriksaan tersebut, petugas menemukan cairan perak yang terbukti positif sebagai merkuri melalui uji laboratorium.
Penindakan ini menjadi langkah krusial dalam menekan kejahatan lingkungan lintas negara. Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, menegaskan bahwa perdagangan merkuri diawasi sangat ketat secara internasional melalui Konvensi Minamata karena dampaknya yang sangat toksik bagi kesehatan dan lingkungan. Merkuri selundupan yang diduga kuat akan digunakan untuk aktivitas tambang emas di Afrika tersebut kini telah disita, sementara para pelaku yang terlibat terancam jeratan hukum berlapis terkait Undang-Undang Kepabeanan dan regulasi pengendalian merkuri.

“Pantang Menyerah dalam Pelayanan dan Pengawasan”
facebook.com/bcperak
twitter.com/bcperak



(PLI Kantor Bea Cukai Tanjung Perak)

Address

Jalan Perak Timur 498
Surabaya
60165

Opening Hours

Monday 07:30 - 17:00
Tuesday 07:30 - 17:00
Wednesday 07:30 - 17:00
Thursday 07:30 - 17:00
Friday 07:30 - 17:00
Saturday 08:00 - 16:00
Sunday 08:00 - 16:00

Telephone

+62313295381

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Bea Cukai Tanjung Perak posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Bea Cukai Tanjung Perak:

Shortcuts

Share