12/02/2024
Pada 11-13 Februari 2024, tahapan pemilihan umum memasuki masa tenang setelah 75 hari digelar kampanye dari para kontestan. Di masa tenang inilah pemilih diharapkan ada waktu untuk mempertimbangkan kepada siapa suaranya akan diberikan.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 1 Ayat 36 disebutkan, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Maka, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa tenang? Simak postingan berikut ya!~
Ning Ais Shafiyah Asfar