12/02/2024
Halo Dulur!
Saat ini, seluruh Indonesia sedang memasuki masa tenang Pemilu. Apa sih masa tenang itu?
Menurut pasal 1 ayat 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Infografis di atas adalah hal yang sebaiknya dilakukan dan tidak boleh dilakukan saat kampanye, disimak ya!
Ayo sama-sama kita menjaga Pemilu 2024 tetap kondusif dan aman. Terima kasih!✨