18/06/2026
⚠️ PERHATIAN buat kamu yang punya usaha bareng keluarga!
Aturan pajak UMKM baru berubah, jangan sampai tak sadar kena masalah😨
PP No. 20 Tahun 2026 resmi mengatur ulang PPh UMKM:
🚫 Usaha yang dipecah dalam keluarga? Omzetnya kini DIGABUNG
🚫 Influencer, tenaga ahli, seniman? Tidak lagi dapat tarif 0,5%
✅ UMKM murni? Tenang, kamu tetap dilindungi!
Jangan sampai kamu salah langkah hanya karena kurang informasi.
📲 Yuk, ikuti LIVE kami dan tanya langsung ke tim penyuluh pajak!
🗓 Kamis, 18 Juni 2026
⏰ 10.00 WIB s.d. Selesai
📍 Instagram Live
GRATIS • TERBUKA UNTUK UMUM • BISA TANYA LANGSUNG
Save & share ke sobat pengusaha kamu sekarang! 👇