JDIH KPU Kota Surakarta

JDIH KPU Kota Surakarta Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta

Halo  ,Anggota KPU RI, Bapak Idham Holik, mengingatkan kita semua akan pentingnya ketelitian dalam setiap proses tahapan...
04/09/2026

Halo ,

Anggota KPU RI, Bapak Idham Holik, mengingatkan kita semua akan pentingnya ketelitian dalam setiap proses tahapan pemilu demi menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Selalu update informasi hukum dan aturan pemilu terbaru lewat JDIH KPU ya.

Terima kasih.


Halo  ,Pada hari Kamis, 3 September 2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta mengikuti Kajian Rutin "Kamis Sesua...
04/09/2026

Halo ,

Pada hari Kamis, 3 September 2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta mengikuti Kajian Rutin "Kamis Sesuatu" Divisi Hukum dan Pengawasan secara daring dari Kantor KPU Kota Surakarta. Agenda rutin yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah kali ini telah memasuki Serial ‘Advokasi Hukum Pemilu’ Seri LXV dengan agenda Diskusi "Mengidentifikasi Masalah-Masalah Internal".

Diskusi interaktif ini menghadirkan Bapak Muslim Aisha selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, narasumber oleh Setya Indra Arifin, S.H.,M.H Dosen Fakultas Hukum Nuniversitas Nahdatul Ulama Indonesia serta dimoderatori oleh Imam Zubaidi, S.H., Kasubbag Hukum Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah.

Jajaran Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Surakarta hadir aktif mengikuti seluruh rangkaian kegiatan guna memperkuat komitmen etika kelembagaan.

Melalui program Kamis Sesuatu Seri ke-65 ini KPU Provinsi Jawa Tengah membedah identifikasi beberapa masalah bawaan yang sering muncul. Hal ini meliputi perbedaan tafsir norma, ketidakjelasan kewenangan, prosedur yang tidak tepat, hingga masalah administrasi dan dokumentasi. Selain itu, komunikasi yang buruk, lemahnya pengawasan, serta potensi konflik kepentingan juga menjadi faktor risiko utama.

Terimakasih.


02/09/2026

Halo
bagaimana sejarah Pemilu di Indonesia?

Dalam Series Edukasi hari ini JDIH KPU Kota Surakarta akan menjelaskan bagaiman sejarah Pemilu Di Indonesia.

Pemilu Pertama 1955
Diselenggaran untuk memilih Anggota DPR dan Anggota Konstituante serta diikuti oleh 80 partai politik, organisasi, dan calon perseorangan.

Pemilu Masa Orde Baru
Melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975, Pemerintah Orde Baru melakukan Fusi atau peleburan partai yang bertujuan untuk penyederhanaan peserta partai politik sehingga peserta Pemilu pada masa hanya diikuti oleh 3 peserta saja yaitu PPP, PDI, dan Golongan Karya (Golkar).

Pemilu Pasca Reformasi
Pasca peristiwa reformasi, Indonesia menyelenggarakan Pemilu pada tahun 1999 dan Pemilu ini menjadi titik balik kembalinya Pemilu yang diikuti oleh banyak partai dengan total terdapat 48 partai politik peserta pemilu.

Pemilu Langsung
Pada Pemilu 2004 menjadi titik balik bersejarah dalam penyelenggaraan Pemilu Indonesia karena untuk pertama kalinya rakyat dapat memilih presiden secara langsung serta setalah tahun 2004 rakyat juga memilih kepala daerah secara langsung melalui Pilkada.

Pemilihan Serentak
Pada Pemilu 2019 diterapkan format baru dalam penyelenggaraan Pemilu yaitu dengan penyelenggaraan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden pada hari yang sama. Kemudian pada tahun 2024, format Pemilu Serentak berkembang menjadi penggabungan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada pada tahun yang sama.

Terima kasih.





Halo  !Kembali lagi di rubrik Lex in Verbis. Kali ini kita akan mengenal salah satu istilah hukum yang sangat penting da...
02/09/2026

Halo !

Kembali lagi di rubrik Lex in Verbis. Kali ini kita akan mengenal salah satu istilah hukum yang sangat penting dalam sistem hukum kita, yaitu Ignorantia excusatur non juris sed facti yang memiliki arti "ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat dimaafkan, tapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum."

Asas ini membedakan antara ketidaktahuan terhadap hukum (ignorantia juris) dan ketidaktahuan terhadap fakta (ignorantia facti).
- Ignorantia juris — ketidaktahuan terhadap hukum
Pada prinsipnya, seseorang tidak dapat membebaskan diri dari tanggung jawab hukum hanya dengan alasan tidak mengetahui adanya aturan hukum. Dengan kata lain, setelah suatu aturan hukum berlaku dan dapat diketahui secara umum, seseorang dianggap wajib mematuhinya.
- Ignorantia facti — ketidaktahuan terhadap fakta
Ketidaktahuan mengenai suatu keadaan atau fakta tertentu dalam keadaan tertentu dapat menjadi alasan yang dipertimbangkan untuk membebaskan atau mengurangi tanggung jawab, terutama apabila fakta tersebut merupakan unsur penting dari suatu pelanggaran.

Contoh sederhana
Misalnya seseorang membeli barang yang ternyata merupakan milik orang lain.
1. Jika ia mengetahui bahwa hukum melarang mengambil atau menguasai barang milik orang lain, tetapi tetap melakukannya, “saya tidak tahu hukum melarangnya” pada umumnya bukan alasan pembenar.
2. Namun, apabila ia dengan wajar tidak mengetahui fakta bahwa barang tersebut ternyata milik orang lain, ketidaktahuan terhadap fakta tersebut dapat menjadi hal yang relevan dalam menentukan ada atau tidaknya kesalahan.
Hukum tidak pada umumnya dapat diabaikan dengan alasan tidak tahu hukum, tetapi ketidaktahuan terhadap fakta tertentu dapat memiliki akibat hukum.

Asas ini berkaitan erat dengan prinsip ignorantia legis neminem excusat, yaitu “ketidaktahuan terhadap hukum tidak membebaskan seseorang dari hukum.” Namun, penerapannya tetap bergantung pada bidang hukum dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Paham hukum jadi lebih mudah bersama JDIH KPU Kota Surakarta!
Link :
https://jdih.kpu.go.id/jateng/surakarta

Terimakasih.







Halo  ,Kenapa jumlah kursi dalam satu Dapil tidak boleh sembarangan? Jumlah kursi dalam suatu daerah pemilihan bukan sek...
02/09/2026

Halo ,

Kenapa jumlah kursi dalam satu Dapil tidak boleh sembarangan?

Jumlah kursi dalam suatu daerah pemilihan bukan sekadar angka. Penentuannya berkaitan dengan bagaimana suara masyarakat dapat diterjemahkan menjadi keterwakilan secara proporsional. Karena itu, penataan Dapil harus memperhatikan prinsip ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional.

Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2022, prinsip tersebut berarti pembentukan Dapil mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase kursi yang diperoleh setiap partai politik dapat setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperolehnya. Jadi, penataan Dapil tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan prinsip dan aturan yang dirancang untuk menjaga keterwakilan dalam sistem Pemilu proporsional.

Sederhananya: ketika kita membahas jumlah kursi dalam Dapil, kita juga sedang membahas bagaimana suara rakyat diwujudkan menjadi keterwakilan.

Yuk, terus kenali 7 prinsip penataan Dapil, Karena memahami aturan Pemilu berarti ikut memahami bagaimana demokrasi kita bekerja.

Halo  ,Data partai politik dapat berubah. Kepengurusan, keanggotaan, maupun data lainnya bisa mengalami perubahan seirin...
02/09/2026

Halo ,

Data partai politik dapat berubah. Kepengurusan, keanggotaan, maupun data lainnya bisa mengalami perubahan seiring waktu. Karena itu, pemutakhiran data melalui SIPOL dilakukan secara berkelanjutan agar informasi yang tercatat tetap aktual dan sesuai kondisi terkini.

Namun, berkelanjutan bukan berarti tanpa jadwal. Pemutakhiran dilaksanakan melalui mekanisme dan periode yang telah ditentukan, kemudian hasilnya diverifikasi oleh KPU.

Melalui Kupas Pasal, kita pahami bahwa data bisa berubah kapan saja, tetapi pemutakhirannya tetap dilakukan dengan mekanisme yang teratur.

Dasar hukum: Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL.


Halo, SobatJDIHKPUKotaSurakarta,Semoga hari ini menjadi waktu untuk beristirahat, dan mengisi kembali energi untuk pekan...
30/08/2026

Halo, SobatJDIHKPUKotaSurakarta,

Semoga hari ini menjadi waktu untuk beristirahat, dan mengisi kembali energi untuk pekan yang baru.

Sambil santai yuk ikuti Seri: Coba Tebak...

Sudah terdaftar dalam DPT, tetapi lupa membawa KTP-el saat datang ke TPS. Apakah masih bisa memilih?

Jangan langsung menebak, Simak jawabannya..

Terdaftar dalam DPT merupakan bagian penting dari hak memilih, namun saat di TPS tetap ada ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk pemeriksaan identitas dan kesesuaian data pemilih.

Jadi, sebelum menuju TPS, pastikan data dan identitas sudah siap agar proses pemungutan suara berjalan lancar. Karena hak pilih itu berharga, jangan hanya tahu bahwa nama kita ada di DPT, pahami juga ketentuan saat menggunakan hak pilih.

Setelah tahu jawabannya, jangan lupa cek statusmu sebagai pemilih melalui:
https://cekdptonline.kpu.go.id/

Halo  , "Kemerdekaan sejati harus diiringi keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat".Kutipan Tan Malaka ini adalah...
30/08/2026

Halo ,

"Kemerdekaan sejati harus diiringi keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat".

Kutipan Tan Malaka ini adalah pengingat abadi bahwa perjuangan kemerdekaan belum selesai jika rasa adil dan sejahtera belum dirasakan oleh setiap anak bangsa. Demokrasi adalah wadah untuk terus memperjuangkan cita-cita luhur tersebut, di mana suara rakyat menjadi penentu utama dalam mewujudkan tatanan masyarakat yang bermartabat dan berkeadilan.

Terima kasih.

Halo,  ,Sudah ada aturan, kenapa masih perlu pengendalian?Dalam pekerjaan sehari-hari, aturan memang memberikan arah. Na...
28/08/2026

Halo, ,

Sudah ada aturan, kenapa masih perlu pengendalian?

Dalam pekerjaan sehari-hari, aturan memang memberikan arah. Namun, adanya aturan tidak berarti risiko otomatis hilang. Kesalahan, keterlambatan, data yang tidak tepat, atau proses yang tidak sesuai tetap bisa terjadi. Karena itu, pengendalian diperlukan untuk membantu memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan dan tujuan yang ingin dicapai.

Melalui SPIP, kita diajak untuk membangun kebiasaan sederhana: mengenali risiko, melakukan pengendalian, dan memastikan pengendalian berjalan dengan baik.

Dasar Hukum: Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum.

Terima kasih.

PengendalianIntern KPUBerintegritas KPUTransparan SPIPInsight

Halo  , Pada hari Kamis, 27 Agustus 2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta mengikuti Kajian Rutin "Kamis Sesua...
28/08/2026

Halo ,

Pada hari Kamis, 27 Agustus 2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta mengikuti Kajian Rutin "Kamis Sesuatu" Divisi Hukum dan Pengawasan secara daring dari Kantor KPU Kota Surakarta. Agenda rutin yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah kali ini telah memasuki Serial ‘Advokasi Hukum Pemilu’ Seri LXIV dengan tema konsep Ruang Lingkup dan Praksisnya.

Lewat Sharing Diskusi bersama KPU Jawa Tengah bertema "Strategi Advokasi Hukum KPU pada Tahapan & Non Tahapan" bersama Abdullah Dahlan dan Muslim Aisha, kita dibukakan mata bahwa 64,1% pelanggaran kode etik di DKPP itu berawal dari kelalaian teknis, bukan niat jahat. Dari sini kita belajar: ketahanan hukum itu dibentuk jauh sebelum sengketa dimulai di persidangan.

Pada sesi Sharing Diskusi bersama KPU Jawa Tengah dipaparkan 7 Agenda Strategis Hukum KPU untuk membangun ketahanan hukum kelembagaan: Penyusunan Indeks Kerawanan Hukum; Penguatan Bimtek Hukum & Simulasi Moot Court; Penyusunan Modul Teknis Penanganan Perkara; Review & Reformasi Regulasi; Pengembangan One Map Data Election (Integrasi Digital & E-Evidence; Sosialisasi & Edukasi Hukum Terintegrasi; Penguatan Kelembagaan & Sertifikasi SDM.

Oleh karena itu, advokasi hukum pemilu bukan sekadar tindakan reaktif saat digugat di MK atau Bawaslu. Advokasi adalah pemahaman, kesadaran, dan kesanggupan untuk mencegah serta menghentikan potensi masalah sejak awal.

Link streaming:
https://www.youtube.com/watch?v=zqXKFb_M5I0

Terima kasih ~

Address

KPU Kota Surakarta, Jalan Kahuripan Utara No. 23 Sumber, Banjarsari, Kota Surakarta, Provinsi
Surakarta
57138

Opening Hours

Monday 07:30 - 16:00
Tuesday 07:30 - 16:00
Wednesday 07:30 - 16:00
Thursday 07:30 - 16:00
Friday 07:30 - 16:30

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when JDIH KPU Kota Surakarta posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to JDIH KPU Kota Surakarta:

Shortcuts

Share