03/06/2026
Halo !
Kembali lagi di rubrik Lex in Verbis. Kali ini kita akan mengenal salah satu istilah hukum yang sangat penting dalam sistem hukum kita, yaitu "Droil ne done plus que soit demande"
"Droil ne done plus que soit demande" adalah istilah hukum yang berarti hakim tidak boleh memberikan lebih dari apa yang diminta oleh para pihak dalam gugatan. Prinsip ini menegaskan bahwa putusan pengadilan harus tetap berada dalam batas tuntutan yang diajukan, sehingga menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam proses peradilan.
Dalam praktiknya, hakim hanya memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus sesuai pokok perkara yang dimohonkan. Karena itu, penyusunan gugatan maupun petitum harus dilakukan secara jelas, tepat, dan terukur.
Paham hukum jadi lebih mudah bersama JDIH KPU Kota Surakarta!
Link : https://jdih.kpu.go.id/jateng/surakarta
Terimakasih.