15/08/2026
Bawaslu Kabupaten Karanganyar Ikuti Sosialisasi Revisi Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2026, Persiapkan Bawaslu Membelajarkan Vol. II
KARANGANYAR โ Bawaslu Kabupaten Karanganyar mengikuti Rapat Sosialisasi Revisi Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2026 tentang Tahap Awal Seleksi Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (14/8/2026).
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Yessi Yunius, menyampaikan bahwa program Bawaslu Membelajarkan Vol. II mengusung tema "Ekosistem Kolaborasi untuk Pengawasan Pemilu 2029". Program ini dirancang untuk membangun budaya organisasi pembelajar sekaligus memperkuat sistem manajemen pengetahuan di lingkungan Bawaslu. Seluruh jajaran sekretariat agar memberikan dukungan teknis dan administratif secara optimal.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, menyampaikan bahwa Bawaslu menyusun suatu rangkaian kegiatan menjelang tahapan Pemilu 2029 yang melibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota. Poin utama yang digarisbawahi adalah pentingnya mendetailkan konsep "Membelajarkan" secara rinci.
Sementara itu, Kordiv Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti, berharap Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah mampu meraih juara dengan menjadikan pelaksanaan Bawaslu Membelajarkan Vol. I sebagai bahan evaluasi.
Selanjutnya pemaparan materi oleh Tenaga Ahli Bawaslu RI, Muhammad Arifin Zaenal, menyampaikan konsep, tahapan Bawaslu Membelajarkan, pokok perubahan dalam Surat Edaran Revisi, waktu pengumpulan dan bobot penilaian.
Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Kordiv Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemateri yang telah memaparkan materi secara detail. Diharapkan forum ini dapat menambah pemahaman jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, sekaligus menjadi kesempatan untuk memberikan upaya terbaik, berkarya, serta berinovasi demi lembaga.