23/04/2026
Rabu, 22 April 2026, jajaran DLH Tabanan melaksanakan sosialisasi intensif mengenai Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan yang menegaskan bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung kini hanya menerima sampah residu.
Acara yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Desa Denbantas ini menjadi momentum krusial bagi pemerintah daerah untuk menyelaraskan pemahaman mengenai tata kelola sampah dari hulu ke hilir.
Sinergi Lintas Sektor
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen penting masyarakat dan pemerintahan, menunjukkan komitmen kolektif dalam menjaga kebersihan lingkungan. Hadir dalam pertemuan tersebut:
Camat Tabanan beserta jajaran, Perbekel Denbantas dan perangkat desa, Tokoh adat setempat, termasuk Bendesa Adat Kubontingguh dan Bendesa Adat Dukuh Buahan, Unsur pengamanan desa, yakni Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Ketua Pecalang Desa Adat serta seluruh Kelian Adat dan Kepala Kewilayahan se-Desa Denbantas, Perwakilan perempuan melalui Ketua PKK Desa dan Banjar, serta tokoh masyarakat lainnya.
Fokus Kebijakan: Pengurangan Sampah di Sumber
Dalam sosialisasi tersebut, pihak DLH menekankan bahwa pembatasan input ke TPA Mandung bertujuan untuk memperpanjang masa pakai lahan TPA sekaligus mendorong masyarakat agar lebih mandiri dalam memilah sampah.
"TPA Mandung kini difokuskan hanya untuk sampah residu—sampah yang memang tidak bisa diolah lagi. Harapannya, sampah organik dan sampah anorganik yang bernilai ekonomis sudah selesai dikelola di tingkat rumah tangga atau desa melalui TPS3R," ungkap perwakilan DLH di sela-sela pemaparannya.
Peran Serta Masyarakat
Keterlibatan Kelian Adat, Kepala Wilayah, hingga penggerak PKK diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam mengedukasi warga di tingkat banjar. Dengan adanya kesepahaman antara pemerintah, tokoh adat, dan tokoh masyarakat, diharapkan perubahan perilaku dalam memilah sampah dapat segera terwujud demi kelestarian lingkungan di Kabupaten Tabanan.