05/05/2017
TUNTUTAN TENTANG PENYERAHAN SERTIPIKAT PRONA DAN SHAT NELAYAN
Sabtu, 8 April 2017. Setelah diadakan musyawarah penghuni Rusus. Kantor Desa Labuhan Lalar didatangi beberapa warga yang menanyakan masalah kejelasan sertipikat Prona dan Nelayan yang sampai saat ini belum dibagikan. Warga yang datang menuntut beberapa hal, yaitu :
1. Sertipikat diserahkan. Sampai saat ini masih ada sertipikat yang posisinya ada di kantor BPN yang mungkin pada saat Penyerahan Sertipikat tersebut pemilik sertipikat tidak dapat hadir. Maka sertipikatnya dibawa kembali ke kantor BPN. Tetapi jika ada masyarakat yang ingin mengambil sertipikat tersebut disilahkan datang ke Pemerintah Desa agar dibuatkan Surat Rekomendasi untuk dibawa ke Kantor BPN untuk mendapatkan hak sertipikatnya.
2. Uang yang sudah disetorkan guna pembiayaan dalam proses sertipikat tersebut agar dikembalikan. Informasi yang didapatkan oleh warga saat itu adalah dari Pihak Dinas Perikananan bahwa proses pembuatan hal semacam itu digratiskan dan mengacu kepada Keputusan Presiden RI tentang bebas Pungli.
Dari pihak pemerintah Desa sendiri bahwa sejumlah biaya yang dikeluarkan oleh pemilik sertipikat merupakan jumlah yang sudah disepakati bersama pada saat acara Penyuluhan Tentang Sertipikat Prona dan SHAT Nelayan tanggal 24 Februari 2016 yang dilakukan oleh BPN Sumbawa Barat yang diwakili oleh Bapak Made Utama, S.H. dan Rachmat Nugroho, S.H. bersama dengan Bapak Ma’ruful Amaly, S.H. dari Polres Sumbawa Barat yang didampingi oleh Bapak Ramli yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa Labuhan Lalar dan jumlah yang saat itu sudah disepakati juga disamakan jumlahnya dengan biaya tahun 2015.
Sampai Minggu malam di salah satu rumah warga yang menuntut, Kepala Desa bersama Sekretaris Desa dan Bhabinkamtibmas duduk bersama untuk membicarakan permasalahan ini. Tuntutannya masih sama yaitu meminta permasalahan diselesaikan malam itu juga, jika tidak (tuntutan tidak diindahkan) warga yang keberatan tersebut akan kembali menyambangi Kantor Desa Labuhan Lalar maupun Dinas terkait bila perlu akan dibawa ke ranah hukum. Menanggapi masalah tersebut Kepala Desa mempersilahkan kepada warga malam itu untuk menindaklanjuti apapun keinginannya karena Kepala Desa tidak mungkin bisa menyelesaikan permasalahan tersebut dalam satu malam mengingat kemarin dan hari ini merupakan hari libur bagi instansi pemerintahan dan keesokan harinya (Senin, 10 April 2017) Pemerintah Desa Labuhan Lalar sudah mempersiapkan diri sekiranya memang benar akan ada warga kembali mendatangi kantor desa untuk penyelesaian masalah ini tapi sampai jam aktif kantor selesai tidak satupun dari warga yang sempat ribut tentang hal ini, tidak ada yang datang.
Pemerintah Desa baru tau lewat media elektronik melalui http://kabarntb.com/program-sertifikat-gratis-dipungut-ratusan-ribu-nelayan-labuhan-lalar-protes/ . Bahwa sehari sebelumnya beberapa warga yang keberatan tersebut mandatangi Dinas Perikanan untuk mendapatkan kejelasan tentang biaya pengurusan dan penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) Nelayan khususnya di Labuhan Lalar.
Kabar yang dirilis tanggal 10 April 2017 tersebut menulis bahwa peserta sertipikasi hak atas tanah prona maupun nelayan ditarik biaya dari 300-700 ribu rupiah. Menanggapi masalah tersebut bahwa Pemerintah Desa Labuhan Lalar membenarkan adanya penarikan biaya karena pengurusan tanah masyarakat tidak dianggarkan di dana apapaun di desa tapi tidak ada sampai 700 ribu seperti yang tertulis pada artikel di media tersebut.
Pada paragrap 3 dan 4 dalam artikel tersebut disebutkan nama Ryan Prayuda (kami pastikan nama tersebut palsu/disamarkan. Sepanjang pengetahuan kami tidak ada satupun warga dewasa Labuhan Lalar bernama tersebut). Warga tersebut mengaku bahwa ada kesepakatan sebelumnya tentang jumlah biaya (warga tersebut tau ada biaya) dan jumlah biaya tersebut disepakati sejumlah 250 ribu bukan lebih atau sampai 700 ribu.
Menanggapi hal tersebut, di dalam daftar hadir rapat penyuluhan dan sosialisasi tentang Sertipikat Hak Atas Tanah Nelayan maupun Prona yang dilaksanakan tanggal 24 Februari 2016 tidak pernah ada peserta atas Nama Ryan Prayuda di dalam daftar hadir kami dan jika warga tersebut mengakui adanya kesepakatan jumlah biaya, pada saat tersebut jumlah yang disepakati peserta prona maupun SHAT Nelayan bukan 250 ribu tetapi 500 ribu yang disamakan dengan biaya di tahun 2015 dan itu sudah diberita acarakan tepat sebelum sosialisasi ditutup.
Mengenai warga yang merupakan peserta sertipikat yang mengeluarkan dana 400 ribu. Memang benar, tetapi jumlah tersebut adalah biaya yang disepakati tahun 2014, bukan semata-mata kami meminta pihak terkait mengeluarkan biaya. Dan masih dari keterangan orang yang sama di tahun 2016 mengatakan pihak Desa meminta 700 ribu. Tetapi baru diberikan 500 ribu. Kami tegaskan kembali biaya yang disepakati saat sosialisasi tanggal 24 Februari 2016 sebesar 500 ribu, bukan 700 ribu seperti yang dikatakan warga tersebut dan jumlah biaya tersebut variatif di beberapa desa. Jadi jika memang benar warga yang tidak disebutkan namanya tersebut sudah membayar sebesar kesepakatan, kami pastikan sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan pasti sudah diberikan.
Masih mengenai pernyataan di artikel tersebut (paragrap 7). Seperti yang kami nyatakan di awal, bahwa sabtu, 8 April 2017 memang benar ada beberapa warga yang datang kepada pemerintah. Mereka menuntut hak sertipikat dan meminta untuk mengembalikan biaya yang sudah dikeluarkan karena informasi yang mereka dapatkan pengurusan tanah digratiskan dan juga dikuatkan dengan Peraturan Presiden RI terkait bebas Pungutan Liar (pungli). Kesepakatan yang kita buat tentang biaya ini adalah kesepakatan yang disepakati peserta rapat tahun 2016 sedangkan peraturan bebas pungli itu diberlakukan baru baru ini. Jadi biaya yang sudah dikeluarkan peserta di tahun 2016 sudah digunakan untuk biaya pengurusan sertipikat yang sudah terbit dan beberapa masih berada di BPN. Jadi jika warga meminta uang tersebut dikembalikan, pemerintah desa tidak bisa memberikan, terlebih lagi biaya yang sudah dikeluarkan sebagian peserta digunakan untuk menutupi biaya untuk peserta yang lain.
Dituliskan dalam paragrap 8, bahwa untuk melunasi biaya kesepakatan warga sampai meminjam uang ke rentenir. Untuk urusan tersebut adalah hal lain beda konteks, pemerintah desa justru mengaku bahwa beberapa warga malah datang secara pribadi meminta kepada Kepala Desa untuk diberikan keringanan membayar sertipikat, “dan kita berikan. Kami punya tanggung jawab moril kepada mereka” dan ada juga warga yang meminta sertipikat di awal untuk dijadikan agunan di Bank dan berjanji akan melunasi tetapi sampai hari ini tidak kembali melunasi tapi kami tidak pernah menagih maupun meminta mereka melunasi. kami Pemerintah akan sangat menghargai masyarakat yang datang secara pribadi ke kami meminta sertipikatnya. Di kesepakatan memang tertulis 500 ribu, tetapi jika ada warga yang datang meminta dan memberi berapapun dan wajar jumlahnya, tetap akan kami berikan, dan itu sudah kami lakukan hanya saja kami tidak membeberkan masalah ini ke luar kantor kami takutkan akan adanya kecemburuan nantinya. Sekarang terjadi hal seperti ini mau tidak mau kami katakan”
Mengenai pernyataan Kabid Perikanan Tangkap, Noto Karyono seperti yang tertulis pada paragrap 10-11 yang menyatakan dan menyebutkan kebutuhan biaya hanya 250 ribu. Membaca pernyataan ini Kepala Desa bersama Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan dan PPID Desa langsung menyambangi Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbawa Barat terkait pernyataan tersebut. Setelah diklarifikasi, memang benar beliau menyebutkan sejumlah biaya tersebut tetapi pemerintah Desa Labuhan Lalar menambahkan bahwa jumlah tersebut merupakan jumlah yang disepakati tahun 2012 yang lalu. Ditambahkan oleh Kabid dan Sekdis DKP bahwa saat bertemu dengan beberapa warga Labuhan Lalar saat itupun sudah dikatakan bahwa jika terkait biaya lain BPN dan DKP tidak tahu menahu, silahkan itu menjadi urusan Pemerintah Desa dan Peserta Rapat.
Ditambahkan oleh Sekretaris DKP bahwa”dari beberapa warga yang datang kepada kami, saat kami cocokkan data peserta sertipikasi yang masih ada di BPN hanya ada 1 orang pemilik sertipikat. Sedangkan selebihnya ditengarai mungkin sertipikatnya ada di kantor desa atau mungkin juga mereka datang hanya ikut-ikutan”.
Pemerintah Desa Labuhan Lalar sangat menyayangkan tindakan media dalam memperoleh berita. Karena tidak sekalipun mendatangi Pemerintah Desa untuk mengkonfirmasi pemberitaan tentang Desa Labuhan Lalar. Jika hanya alasan ponsel tidak aktif kenapa tidak mendatangi kami langsung agar sebelum diberitakan informasi yang didapatkan seimbang. Dalam hal ini kami dirugikan media karena terkait pemberitaan tidak mengkonfirmasi kepada kami terkait masalah ini sebelum dijadikan berita, jika tidak bertemu dengan Kepala Desa masih ada Sekretaris Desa ataupun Kasi Pemerintahan langsung yang membidangi masalah pertanahan.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jika diruntut permasalahan ini bermula sesaat setelah pembahasan RAPBDes hari Rabu, 5 April 2017 selesai. Salah seorang anggota BPD menyinggung tentang Sertipikat yang sudah dilaksanakan tahun 2016 dan bertanya bagi yang belum mengambil bagaimana cara pengambilan sertipikat tersebut.
Dijelaskan oleh Kepala Desa dan Kasi Pemerintahan saat ini bahwa, “saat ini memang masih ada sertipikat yang ada di kantor, jika ada warga yang ingin mengambil kami persilahkan datang ke kantor sendiri tidak boleh diwakilkan dan tidak akan dibebankan untuk pembiayaan apapun yang meskipun di tahun 2016 sudah ada kesepakatan sebelumnya. Hal ini kami lakukan sesuai dengan Peraturan Presiden tentang Saber Pungli. Terkait tentang sertipikat yang juga masih ada beberapa di Kantor BPN yang mungkin saat serah terima beberapa waktu yang lalu, pemilik sertipikat tidak hadir lalu kemudian sertipikat tersebut dibawa kembali ke BPN dan Pemerintah Desa akan memberikan surat rekomendasi pengambilan sertipikat tersewbeut dengan catatan didak dapat diwakili atau menggunakan surat kuasa jika ada yang dikuasakan. Kembali kami tegaskan bahwa kami mempersilahkan warga yang ingin mengambil sertipikat tersebut, diberi berapapun sekarang kami tidak akan berani menerima uang dalam bentuk apapaun.”
Beberapa hari kemudian tepatnya Jumat, 7 April 2017seorang warga dusun Bangsal, Alimuddin, ST. datang ke kantor desa dan mengatakan akan menuntut Kepala Desa terkait beberapa hal salah satunya mengenai masalah sertipikat warga “bagaimana tentang serrttipikat warga yang masih ada di kantor desa Karena ada beberapa warga mengadu di forum pertemuan kami di dusun bangsal”. Saat tersebut Kepala Desa baru saja keluar kantor, Bapak Alimuddin bertemu dengan Sekretaris Desa dan Kasi Pemerintahan.
Dijelaskan oleh Kasi Pemerintahan yang juga menangani masalah pertanahan, “bahwa bagi warga sertipikatnya ada di kantor desa disilahkan datang dan kami menunggu warga tersebut tanpa ada pembiayan lain lagi yang harus dibayarkan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat di tahun 2016 dikarenakan pada tahun 2017 ini sudah berlakunya pertaruran presiden tentang saber pungutan liar” dan bapak Alimuddin mengerti setelah dijelaskan.