JDIH KPU Kabupaten Barito Timur

JDIH KPU Kabupaten Barito Timur Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU Kabupaten Barito Timur

24/07/2026
Hallo   , dalam pelaksanaan pemilu di indonesia, terdapat asas-asas pemilu yang menjadi dasar nilai. 📌Pasal 22E ayat (1)...
17/06/2026

Hallo , dalam pelaksanaan pemilu di indonesia, terdapat asas-asas pemilu yang menjadi dasar nilai.

📌Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali."

📌 Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menegaskan bahwa Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas:
✅Langsung
✅ Umum
✅ Bebas
✅ Rahasia
✅ Jujur
✅ Adil
yang biasa disingkat (LUBER JURDIL)

Reposted from

Hallo  Partai Politik dapat melakukan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL Tahun 2026.Hal...
04/06/2026

Hallo

Partai Politik dapat melakukan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL Tahun 2026.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang menyebutkan bahwa Partai Politik dapat melakukan Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol Tahun 2026.

Pemutakhiran ini dapat dilakukan di setiap tingkatan Partai Politik sesuai kewenangan yang diberikan oleh pengurus Partai Politik Tingkat Pusat.

Adapun data-data yang perlu dimutakhirkan antara lain Kepengurusan, Keterwakilan perempuan, Keanggotaan dan Domisili kantor tetap.

Pemutakhiran dilakukan melalui Aplikasi SIPOL sebanyak 2 kali dalam setahun dan disampaikan ke KPU maksimal 3 hari kerja sebelum akhir bulan Juni dan Desember.

 , KPU Kabupaten Barito Timur mengikuti Rapat Koordinasi Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Be...
21/05/2026

, KPU Kabupaten Barito Timur mengikuti Rapat Koordinasi Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Komisi Pemillhan Umum secara daring, Senin (18/05/2026).
Kegiatan ini dikuti langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Barito Timur, Satya Hedipuspita, bersama Anggota KPU Kabupaten Barito Timur, Lamak, Novan Budiono, Zainal Hamli dan Zarmiyeni, Sekretaris KPU Kabupaten Barito Timur, Nora Feriyani, Seluruh Kasubbag dan Staf Pelaksana pada Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum.
Dalam kegiatan tersebut Anggota KPU RI, Ibu Iffa Rosita menjelaskan bahwa KPU kini tengah fokus melakukan langkah-langkah strategis melalui penguatan enam area perubahan mulai dari manajemen SDM hingga kualitas pelayanan publik serta berupaya meningkatkan nilai SAKIP sebagai syarat mutlak pengusulan unit kerja menuju WBBM. Seluruh jajaran KPU diminta untuk terus berbenah secara administrasi maupun substansi sesuai dengan arahan percepatan pembangunan ZI yang telah ditetapkan.
Kehadiran seluruh pimpinan ini merupakan komitmen penuh KPU Kabupaten Barito Timur untuk mewujudkan tata kelola lembaga yang bersih, transparan, akuntabel, memberikan pelayanan publik yang prima dan berintegritas dengan sasaran utama yaitu pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas layanan guna meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Haii...  KPU Barito Timur, Salam Sehat.Berikut adalah Kutipan dari Ketua KPU Kabupaten Barito Timur.
20/05/2026

Haii... KPU Barito Timur, Salam Sehat.

Berikut adalah Kutipan dari Ketua KPU Kabupaten Barito Timur.


Address

Jalan Ahmad Yani No. 90
Tamianglayang
73611

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when JDIH KPU Kabupaten Barito Timur posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to JDIH KPU Kabupaten Barito Timur:

Shortcuts

Share