KPP Madya Dua Tangerang

KPP Madya Dua Tangerang Halaman Resmi KPP Madya Dua Tangerang

03/08/2026
  tahukah bahwa berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan periode Januari-Mei 2026, 95,45% pencairan JHT tidak terutang paja...
01/07/2026

tahukah bahwa berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan periode Januari-Mei 2026, 95,45% pencairan JHT tidak terutang pajak, karena klaim JHT dengan saldo di bawah 50 juta rupiah tarif pajaknya nol persen.

Hal ini juga bukan merupakan jenis pajak baru. Tarifnya juga diterapkan dengan memberikan keadilan bagi .

  WaspadaPenipuan dalam berbagai modus.Hati-hati terhadap situs palsu yang menyerupai situs resmi DJP. Situs yang asli h...
18/06/2026

WaspadaPenipuan dalam berbagai modus.

Hati-hati terhadap situs palsu yang menyerupai situs resmi DJP. Situs yang asli hanya yang berdomain pajak.go.id.

Apabila menemukan indikasi penipuan tersebut, silakan konfirmasi ke kantor pajak terdekat, hubungi Kring Pajak 1500200, dan IG Kring Pajak 1500200

Omzet Rp4,8 Miliar Akumulatif, Maksudnya Gimana? 🤔PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur bahwa batas omzet Rp4,8 miliar untuk m...
12/06/2026

Omzet Rp4,8 Miliar Akumulatif, Maksudnya Gimana? 🤔

PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur bahwa batas omzet Rp4,8 miliar untuk menentukan siapa yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5% dihitung secara akumulatif dalam satu tahun pajak.

Artinya, yang diperhitungkan bukan hanya omzet dari usaha yang menggunakan tarif PPh Final 0,5%, tetapi juga penghasilan dari usaha lain maupun jasa/pekerjaan bebas yang dimiliki Wajib Pajak Orang Pribadi. Seluruhnya digabung untuk melihat apakah masih memenuhi batas omzet Rp4,8 miliar.

Nah, kalau total omzet yang digabung masih di bawah Rp4,8 miliar, fasilitas tarif PPh Final UMKM 0,5% masih bisa dimanfaatkan. Sebaliknya, jika totalnya sudah melebihi Rp4,8 miliar, maka tidak lagi memenuhi kriteria tersebut.

Jangan lewatkan siaran langsung kami yang akan membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang ketentuan ...
10/06/2026

Jangan lewatkan siaran langsung kami yang akan membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang ketentuan terbaru PPh Final UMKM. Dalam aturan ini, terdapat perubahan penting terkait pihak yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut

Simpan tanggalnya dan tonton live-nya!
Kamis, 11 Juni 2026 pukul 10.00 WIB
di

Influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger tidak dikenakan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Hal...
05/06/2026

Influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger tidak dikenakan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Hal ini karena penghasilan yang diperoleh berasal dari jasa dan keahlian pribadi sehingga termasuk dalam kategori pekerjaan bebas, yang memiliki ketentuan perpajakan tersendiri.

Ketentuan ini bukan merupakan pajak baru. Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah memberikan kepastian mengenai kelompok Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM dan yang mengikuti mekanisme perpajakan sesuai karakteristik penghasilannya.

Dengan memahami ketentuan yang berlaku, dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara tepat dan sesuai aturan.

Address

Jalan Scientia Boulevard Blok U No. 5
Tangerang
15810

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Telephone

+622154211261

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KPP Madya Dua Tangerang posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to KPP Madya Dua Tangerang:

Shortcuts

Share