KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Organisasi ini, yang dimaksud dengan :
1) SAPMA Pemuda Pancasila ialah Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga, BAB XIII Pasal 37 ayat 1) butir b).
2) Tempat kedudukan ialah tempat kedudukan SAPMA Pemuda Pancasila.
3) Fungsi dan peran ialah fungsi dan peran SAPMA Pemuda Pancasila.
4) Keanggotaan iala
h keanggotaan SAPMA Pemuda Pancasila.
5) Lambang dan atribut ialah lambang dan atribut SAPMA Pemuda Pancasila.
6) Tata Hubungan ialah Tata Hubungan SAPMA Pemuda Pancasila dengan Majelis Pimpinan dan Antar Internal SAPMA Pemuda Pancasila.
7) Susunan, komposisi dan masa bakti kepengurusan ialah susunan, komposisi dan masa bakti kepengurusan SAPMA Pemuda Pancasila.
8) Pembentukan Kepengurusan ialah pembentukan kepengurusan SAPMA Pemuda Pancasila.
9) Quorum dan pengambilan keputusan ialah quorum dan pengambilan keputusan dalam rapat-rapat SAPMA Pemuda Pancasila.
10) Rapat-rapat ialah jenis rapat-rapat SAPMA Pemuda Pancasila.
11) Keuangan ialah keuangan SAPMA Pemuda Pancasila. TEMPAT KEDUDUKAN
Tempat kedudukan SAPMA Pemuda Pancasila :
1) Tingkat Nasional di Ibukota Negara.
2) Tingkat Provinsi di Ibukota Provinsi.
3) Tingkat Kabupaten/Kota di Ibukota Kabupaten/Kota.
4) Tingkat Komisariat / Koordinator Komisariat di Perguruan Tinggi atau Sekolah.
5) Kedudukan SAPMA Pemuda Pancasila di Luar Negeri berkedudukan di Negara yang telah ada perwakilan Pemuda Pancasila di luar negeri.
6) Khusus suatu Negara yang mempunyai Negara-negara bagian/propinsi dapat dibentuk Koordinator SAPMA yang berkedudukan di Ibukota /distrik dari Negara-negara bagian / provinsi tersebut. KEANGGOTAAN
1) Anggota SAPMA Pemuda Pancasila ialah Siswa, Pelajar dan Mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan sebagai anggota Pemuda Pancasila.
2) Prosedur penerimaan anggota SAPMA Pemuda Pancasila mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemuda Pancasila.
3) Setiap anggota SAPMA dinyatakan sah sebagai anggota apabila sudah memiliki Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila.
4) Anggota SAPMA Pemuda Pancasila mempunyai Kartu Tanda Anggota Khusus, yang diterbitkan oleh Pengurus SAPMA sesuai tingkatannya.