26/05/2026
Kanwil DJP Banten bersama 12 KPP di lingkungan kerja Kanwil DJP Banten melaksanakan kegiatan blokir serentak terhadap rekening Wajib Pajak pada 18 s.d. 22 Mei 2026.
Kegiatan bertajuk “Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat, & Berdampak” ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan serta mengamankan penerimaan negara.
Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Adapun total tunggakan pajak mencapai Rp330,6 miliar.
Melalui langkah ini, DJP berharap dapat memberikan efek jera kepada penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu.