13/08/2026
Kurang dari 24 Jam, Bea Cukai dan Avsec Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan 23,793 Kg Emas Senilai Rp63 Miliar
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta dalam kurun waktu kurang dari 24 jam berhasil menggagalkan 2 upaya penyelundupan ekspor emas melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 11 Agustus 2026. Dari dua penindakan tersebut, petugas mengamankan total 23,793 kg emas dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.
Pada penindakan pertama, 7 penumpang berkewarganegaraan China diamankan saat akan bertolak menuju Hong Kong. Petugas menemukan 41 keping emas dengan berat total 17,436 kg dan perkiraan nilai pasar Rp46 miliar. Hasil pengujian menggunakan Detektor Mineral XRF menunjukkan kandungan Au sebesar 99,99% atau 24 karat. Petugas menemukan berbagai metode penyembunyian emas, antara lain melalui rongga tubuh, pakaian yang telah dimodifikasi, serta barang bawaan.
Pada penindakan kedua, modus berbeda kembali terungkap dengan memanfaatkan staf ground handling (insider collusion). Emas dibawa melalui jalur khusus karyawan/loading dock untuk kemudian diserahkan kepada penumpang yang telah berada di area keberangkatan internasional. Dari pemeriksaan, petugas mengamankan 7 keping emas berbentuk cast bar dengan berat total 6,357 kg dengan nilai pasar sekitar Rp17 miliar, tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Bea Cukai sebagai penjaga border Indonesia harus terus meningkatkan kapabilitas dan mewaspadai modus-modus penyelundupan baru. Sejalan dengan itu, Bea Cukai Soekarno-Hatta terus memperkuat pengawasan melalui teknologi pemeriksaan, analisis risiko, analisis data penumpang, pengawasan lapangan, serta sinergi dengan seluruh stakeholder bandara.