01/10/2020
Guna tegaknya supremasi hukum ditengah tengah masyarakat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia harus dapat bekerja melakukan penyidikan secara profesional, transparan dan akuntabel.
Khusus terhadap perkara tindak pidana pencurian obat obatan di Rumah Sakit Umum Kota Tanjungbalai diduga ada pengkaburan peristiwa tindak pidana, sehingga hilangnya oknum oknum yang diduga sebagai penadah atau orang yang membeli barang curian.
Bahwa kami telah memegang BAP salah satu yang dahulunya disebut sebagai tersangka dan saat ini disebut terdakwa, yang mana didalam BAP tersebut telah telah jelas dan terang siapa oknum penadah yang membeli barang hasil curian dari gudang obat RSU T.Balai tersebut.
Maka hari ini kami tegaskan kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Tanjungbalai, kami mengawasi penanganan perkara tindak pidana ini, dan apabila akhirnya oknum oknum yang diduga sebagai penadah dalam perkara ini tidak diproses secara hukum kami akan buat kronologi perkara ini dan membuat laporan tertulis kepada Kapolri.
Kami juga menghimbau kepada Bapak Bapak anggota DPR D Kota Tanjungbalai, untuk menjalankan salah satu tugasnya sebagai wakil rakyat yaitu melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara pencurian obat obatan ini.