Dinas Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang

Dinas Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Dinas Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Public & Government Service, Jalan Daeng Celak, Senggarang, Tanjungpinang.

🇮🇩 MERDEKA! DIRGAHAYU RI KE-81 🇮🇩Kemandirian bangsa dimulai dari kekuatan ekonomi rakyatnya. Sambut Hari Kemerdekaan den...
13/08/2026

🇮🇩 MERDEKA! DIRGAHAYU RI KE-81 🇮🇩Kemandirian bangsa dimulai dari kekuatan ekonomi rakyatnya. Sambut Hari Kemerdekaan dengan mengunjungi BAZAR UMKM, GERAI PANGAN & OPERASI PASAR hadir sebagai wujud kepedulian untuk seluruh masyarakat Tanjungpinang. Saatnya kita perkuat ketahanan pangan keluarga sekaligus menggerakkan roda ekonomi lokal dengan berbelanja produk berkualitas dengan harga terjangkau! ✨

đź—“ Senin, 17 Agustus 2026
⏰ 06.00 - 18.00 WIB
📍 Halaman Kantin Kantor Wali Kota Tanjungpinang.

Mari jadikan momentum 17 Agustus ini sebagai bukti nyata dukungan kita terhadap produk-produk lokal. Langkah kecil kita hari ini adalah lompatan besar bagi kesejahteraan UMKM Tanjungpinang! Yuk meriahkan, belanja hemat, dukung UMKM, Indonesia jaya! 🇮🇩



Arie Sadewa

Halo sahabat UMKMRangkaian Kegiatan Lokakarya Tatap Muka sesi 2"Pengusaha Tanjungpinang Siap Adopsi AI"Meningkatkan Kapa...
06/08/2026

Halo sahabat UMKM
Rangkaian Kegiatan
Lokakarya Tatap Muka sesi 2
"Pengusaha Tanjungpinang Siap Adopsi AI"
Meningkatkan Kapasitas Dan Daya Saing UMKM Tanjungpinang Melalu Adopsi Teknologi Akal Imitasi (AI) pada hari Kamis 6 Agustus 2026 di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Kantor Walikota Tanjungpinang, Senggarang. Kota Tanjungpinang

Galeri UMKM



Arie Sadewa

Halo Sobat UMKM"Pengusaha Tanjungpinang Siap Adopsi AI"Meningkatkan Kapasitas Dan Daya Saing UMKM Tanjungpinang Melalu A...
05/08/2026

Halo Sobat UMKM
"Pengusaha Tanjungpinang Siap Adopsi AI"
Meningkatkan Kapasitas Dan Daya Saing UMKM Tanjungpinang Melalu Adopsi Teknologi Akal Imitasi (AI) pada hari Rabu & Kamis Tanggal 5 & 6 Agustus 2026 di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Kantor Walikota Tanjungpinang, Senggarang. Kota Tanjungpinang

Galeri UMKM



Arie Sadewa

Pelaporan oknum yang melakukan pemutihan laporan keuangan koperasi secara sepihak atau melanggar aturan dapat diawasi la...
03/08/2026

Pelaporan oknum yang melakukan pemutihan laporan keuangan koperasi secara sepihak atau melanggar aturan dapat diawasi langsung oleh instansi pembina. Kasus ini dikategorikan sebagai pelanggaran tata kelola dan indikasi manipulasi data.
1. Mengumpulkan Bukti Pelanggaran
Sebelum membuat pengaduan, kumpulkan dokumen valid agar laporan tidak dianggap sebagai fitnah.
• Bukti Dokumen:
Laporan keuangan palsu/manipulasi, surat keputusan (SK) sepihak, atau dokumen ODS yang diubah tanpa rapat.
• Bukti Komunikasi:
Rekaman percakapan, chat WhatsApp, email, atau surat menyurat terkait instruksi pemutihan ilegal.
• Saksi Fakta:
Pernyataan tertulis dari anggota koperasi lain atau pengurus yang menolak tindakan tersebut.
• Bukti Regulasi:
Catatan pasal AD/ART koperasi atau Permenkop yang dilanggar oleh oknum.

2. Melaporkan ke Dinas Koperasi Setempat (Kabupaten/Kota/Provinsi)
Dinas Koperasi tingkat daerah adalah pengawas langsung di wilayah domisili koperasi Anda.
• Datangi Kantor:
Kunjungi Bidang Pengawasan atau Kelembagaan Koperasi di Dinas Koperasi setempat.
• Surat Pengaduan Resmi:
Serahkan surat laporan tertulis kronologi pelanggaran yang ditandatangani pelapor (anggota/pengurus sah).
• Lampirkan Berkas:
Sertakan seluruh bukti fisik dan identitas pelapor yang valid.
• Minta Tanda Terima:
Pastikan Anda menerima nomor register atau bukti serah terima surat sebagai alat pelacakan.

3. Melaporkan ke Kementerian Koperasi (Kemenkop)
Jika laporan di tingkat daerah lambat diproses, Anda bisa menaikkan laporan ke tingkat pusat secara daring atau luring.
• Melalui LAPOR!:
Ajukan pengaduan resmi via situs lapor.go.id dengan memilih tujuan kementerian "Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah".
• Aplikasi Siswas Koperasi:
Gunakan sistem pengawasan koperasi resmi milik Kemenkop jika tersedia untuk pelaporan pelanggaran eksternal.
• Surat Fisik Deputi:
Kirim surat fisik resmi yang ditujukan kepada Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop di Jakarta.
• Gunakan Kontak Resmi:
Manfaatkan email pengaduan atau call center resmi Kemenkop untuk menanyakan progres laporan.

4. Proses Verifikasi dan Sanksi oleh Instansi
Setelah laporan diterima, dinas atau kementerian akan melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan.
• Pemanggilan Oknum:
Dinas akan memanggil oknum terlapor untuk memberikan klarifikasi (Klarifikasi Lapangan).
• Audit Investigatif:
Jika terbukti kuat, tim pengawas dinas akan melakukan audit investigasi khusus ke koperasi.
• Sanksi Administratif:
Dinas dapat membekukan status reaktivasi, memblokir akun ODS, hingga mencabut izin usaha koperasi.
• Rekomendasi Hukum:
Jika ditemukan unsur pidana (pemalsuan dokumen/penggelapan), dinas akan merekomendasikan kasus ini ke pihak kepolisian.

Halo Sobat KoperasiBagaimana membuat pengaduan ke Dinas Koperasi setempat dan Ke Kementerian Koperasi Republik Indonesia...
03/08/2026

Halo Sobat Koperasi
Bagaimana membuat pengaduan ke Dinas Koperasi setempat dan Ke Kementerian Koperasi Republik Indonesia? Yuk disimak..

Contoh format surat pengaduan resmi untuk melaporkan kasus kolusi internal-eksternal serta manipulasi data pada sistem Online Data System (ODS) Kementerian Koperasi.
Surat ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Koperasi setempat dengan tembusan ke Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop RI untuk memberikan tekanan struktural agar laporan segera diproses.

Contoh
SURAT PENGADUAN RESMI
Hal: Laporan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kewenangan, Kolusi, dan Manipulasi Data Sistem ODS Koperasi
Lampiran: [Isi jumlah berkas, misal: 1 (satu) Berkas]
Kepada Yth.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM [Nama Kabupaten/Kota/Provinsi]
[Alamat Kantor Dinas Koperasi Setempat]
Di Tempat

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, kami selaku [Anggota / Pengurus Sah / Pengawas] dari Koperasi [Nama Lengkap Koperasi Anda]:
• Nama Pelapor : [Nama Lengkap Anda]
• Jabatan di Koperasi : [Misal: Anggota / Ketua Pengawas]
• Nomor Anggota/NIK : [Nomor Identitas Anda]
• No. HP / Email : [Nomor Kontak Anda yang Aktif]
Melalui surat ini, kami ingin menyampaikan laporan pengaduan resmi terkait dugaan pelanggaran wewenang, tindakan kolusi, serta manipulasi data keuangan dalam proses reaktivasi/pemutihan laporan koperasi pada sistem Online Data System (ODS) Kementerian Koperasi dan UKM yang terjadi pada Koperasi [Nama Koperasi Anda], Nomor Badan Hukum: [Masukkan Nomor Badan Hukum Koperasi].
Adapun kronologi dan rincian pelanggaran yang dilakukan oleh oknum internal bersama oknum eksternal adalah sebagai berikut:
1. Tindakan Sepihak Oknum Internal: Bahwa Oknum Pengurus Koperasi atas nama [Nama Oknum Pengurus] telah melakukan penyusunan dan pemutihan laporan keuangan koperasi secara sepihak dan mandiri tanpa melalui mekanisme Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau RAT Luar Biasa yang sah sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan AD/ART Koperasi kami.
2. Keterlibatan Oknum Eksternal: Dalam melancarkan aksi tersebut, oknum internal tersebut diduga kuat bekerja sama (berkolusi) dengan oknum eksternal, yaitu [Nama Oknum Dinas/ Petugas/Konsultan] dari [Sebutkan Instansi/Lembaganya jika tahu], untuk memalsukan kelengkapan berita acara dan dokumen pendukung.
3. Manipulasi Sistem ODS: Melalui kerja sama ilegal tersebut, data laporan keuangan yang tidak sah dan manipulatif kini telah berhasil diinput dan lolos ke dalam sistem ODS Kementerian Koperasi dan UKM, sehingga status koperasi berubah menjadi aktif secara tidak sah. Tindakan ini menutupi fakta lapangan mengenai adanya masalah terhambatnya setoran pinjaman anggota dan status keuangan koperasi yang sebenarnya.
Tindakan para oknum tersebut telah melanggar prinsip transparansi, mencederai hak-hak anggota, serta melanggar regulasi pengawasan koperasi yang berlaku.

Sebagai bahan pertimbangan dan bukti awal bagi Tim Pengawas Dinas Setempat, bersama surat ini kami lampirkan:
1. Salinan/Bukti cetak (screenshot) data manipulatif yang berhasil masuk ke sistem ODS.
2. Salinan perbandingan laporan keuangan internal yang sebenarnya (fakta kredit macet).
3. Bukti pernyataan dari anggota/pengawas sah yang menyatakan tidak pernah diadakan RAT untuk pemutihan tersebut.
4. [Tambahkan bukti lain jika ada, misal: rekaman chat/foto].

Berdasarkan hal-hal di atas, kami memohon kepada Kepala Dinas Koperasi untuk:
1. Menerima pengaduan ini dan segera membentuk Tim Investigasi/Audit Khusus ke Koperasi [Nama Koperasi].
2. Melakukan klarifikasi lapangan dan memeriksa oknum-oknum yang terlibat dalam manipulasi data tersebut.
3. Membekukan sementara atau meninjau ulang status aktif Koperasi [Nama Koperasi] pada sistem ODS Kemenkop selama proses pemeriksaan berlangsung demi mencegah kerugian yang lebih besar.
4. Memberikan sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian surat pengaduan ini kami sampaikan dengan sebenar-benarnya dan penuh tanggung jawab. Atas perhatian, tindakan cepat, dan perlindungan hukum yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.

[Nama Kota/Kabupaten], [Tanggal, Bulan, Angka Tahun 2026]
Hormat kami,
Pelapor,
(Tanda Tangan di atas Meterai Rp10.000)
([Nama Lengkap Anda])
Tembusan disampaikan Kepada Yth:
1. Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM RI di Jakarta;
2. Dewan Pengawas Koperasi [Nama Koperasi Anda];
3. Arsip/Pertinggal.



Arie Sadewa

Halo Sobat KoperasiBagaimana cara Re-aktivasi koperasi? Yuk disimak..Pemutihan laporan koperasi atau lebih tepatnya reak...
03/08/2026

Halo Sobat Koperasi
Bagaimana cara Re-aktivasi koperasi? Yuk disimak..
Pemutihan laporan koperasi atau lebih tepatnya reaktivasi koperasi tidak aktif diatur secara resmi oleh Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM).
Alasan kemacetan setoran pinjaman anggota merupakan hal klasik yang sah untuk mengajukan pemulihan status agar koperasi bisa beroperasi kembali.
Proses ini bertujuan mengubah status koperasi dari "Tidak Aktif" menjadi "Aktif" kembali di sistem Online Data System (ODS) KemenkopUKM.

1. Konsolidasi Internal & Pemeriksaan Keuangan
Sebelum menghadap dinas, pengurus harus membereskan kondisi internal akibat kredit macet tersebut.
a. Identifikasi Masalah:
Mengaudit total pinjaman macet anggota.
Klasifikasi Anggota: Memilah anggota yang masih sanggup bayar dan yang tidak.
b. Restrukturisasi Pinjaman:
Menyusun skema baru (perpanjangan waktu atau penghapusan denda).
c. Penyusunan Laporan: Membuat draf laporan keuangan yang sempat terhenti.

2. Melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Luar Biasa
RAT adalah pemegang kekuasaan tertinggi di koperasi. Status reaktivasi harus disetujui anggota.
a. Kuorum Rapat:
Harus dihadiri oleh anggota sesuai syarat minimal kuorum AD/ART.
b. Agenda Utama:
Membahas penyelesaian pinjaman macet dan rencana kerja baru.
c. Pengesahan Laporan:
Mengesahkan laporan keuangan penyesuaian (setelah restrukturisasi).
d. Notulen & Berita Acara:
Wajib mencatat keputusan reaktivasi secara tertulis dan ditandatangani.

3. Mengajukan Permohonan ke Dinas Koperasi Setempat
Pengurus membawa berkas hasil RAT ke Dinas Koperasi dan UMKM tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi.
a. Surat Permohonan:
Mengajukan pengaktifan kembali status koperasi.
b. Dokumen Pendukung:
Melampirkan Berita Acara RAT, Daftar Hadir RAT, dan Laporan Keuangan terbaru.
c. Bukti Fisik:
Menyertakan foto kegiatan RAT sebagai bukti koperasi kembali hidup.
d. Rencana Pemulihan: Melampirkan proposal cara mengatasi kredit macet ke depan.

4. Verifikasi Lapangan dan Pemutihan Status (ODS)
Pihak dinas akan memeriksa kelayakan dokumen dan kondisi fisik koperasi.
Pemeriksaan Berkas: Dinas memeriksa legalitas dan kevalidan laporan RAT.
a. Peninjauan Kantor:
Petugas dinas memastikan kantor koperasi masih ada dan beroperasi.
b. Pembaruan Data:
Jika lolos, Dinas akan mengusulkan perubahan status ke KemenkopUKM.
C. Status Aktif:
Status koperasi di sistem ODS berubah menjadi Aktif.

Pertimbangan Penting & Langkah Antisipasi
a. Penyisihan Piutang:
Pengurus harus membuat Cadangan Penghapusan Piutang Ragu-Ragu (CPPR) dalam laporan keuangan baru agar neraca tetap sehat.
b. Sanksi Administratif:
Pastikan tidak ada sanksi hukum atau pajak yang tertunggak selama masa tidak aktif.
c. Modal Baru:
Siapkan strategi pencarian modal kerja baru (misal: simpanan sukarela baru) agar tidak hanya bergantung pada setoran macet.



Arie Sadewa

Halo Sobat KoperasiApakah bisa melakukan pemutihan laporan tahunan koperasi? Yuk disimak..Tindakan "pemutihan" atau mani...
01/08/2026

Halo Sobat Koperasi
Apakah bisa melakukan pemutihan laporan tahunan koperasi? Yuk disimak..
Tindakan "pemutihan" atau manipulasi laporan keuangan koperasi yang dilakukan oleh "oknum" tetap menjadi tanggung jawab koperasi secara kelembagaan dalam kapasitasnya sebagai badan hukum luar. Namun, secara hukum perdata dan pidana, oknum pengurus atau pengawas tersebut wajib bertanggung jawab secara pribadi dan renteng atas seluruh kerugian yang ditimbulkan.

Pertanggungjawaban Hukum
1. Tanggung Jawab Kelembagaan (Koperasi)
Koperasi sebagai entitas bisnis tetap terikat pada asas hukum vicarious liability (pertanggungjawaban korporasi atas tindakan agen/pengurusnya). Jika manipulasi tersebut merugikan pihak ketiga atau anggota, koperasi wajib bertanggung jawab atas pemulihan hak dan kerugian tersebut menggunakan aset lembaga.
2. Tanggung Jawab Pribadi Oknum (Pengurus/Pengawas)
Berdasarkan hukum perkoperasian di Indonesia, kebebasan tanggung jawab terbatas tidak berlaku bagi oknum yang terbukti melakukan kesengajaan atau kelalaian berat. Sesuai ketentuan, pengurus menanggung kerugian yang diderita koperasi baik bersama-sama (renteng) maupun sendiri-sendiri jika terbukti bertindak manipulatif.

Regulasi yang Dilanggar
Tindakan pemutihan atau pemalsuan pembukuan keuangan koperasi melanggar berbagai lapisan hukum di Indonesia:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
• Pasal 31 & Pasal 34: Pengurus memegang tanggung jawab penuh atas tata kelola dan penyusunan laporan keuangan koperasi ke Rapat Anggota. Manipulasi pembukuan melanggar kewajiban menyajikan laporan secara jujur dan transparan.
- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi
• Regulasi ini mewajibkan pengurus menyusun dan menyajikan laporan keuangan secara berkala, tertib, dan akuntabel sesuai standar akuntansi.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
• Pasal 391 & 392 KUHP Baru / Pasal 263 & 264 KUHP Lama: Mengatur tentang tindak pidana Pemalsuan Surat/Dokumen. Mengubah fakta atau memutihkan angka pada laporan keuangan agar terlihat sehat masuk ke dalam delik ini.
• Pasal 374 KUHP: Tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan apabila pemutihan laporan keuangan digunakan untuk menutupi hilangnya kas atau aset koperasi yang dicuri oleh oknum.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU)
• Jika pemutihan tersebut bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan dana hasil kejahatan (seperti hasil korupsi atau investasi bodong) di dalam sistem keuangan koperasi.
- Regulasi Sektoral Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
• Bila koperasi tersebut bergerak di sektor jasa keuangan (KSP Open Loop), manipulasi ini melanggar asas transparansi pada POJK Nomor 47 Tahun 2024 dan dapat berujung pada pembekuan kegiatan usaha hingga pencabutan izin.

Sanksi Hukum yang Dapat Dijatuhkan
- Sanksi Administratif (Bagi Koperasi): Pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara operasional, hingga pencabutan status badan hukum oleh kementerian terkait.
- Sanksi Perdata (Bagi Oknum): Tuntutan ganti rugi materiil secara pribadi. Anggota yang mewakili minimal 1/5 dari total anggota dapat menggugat pengurus ke pengadilan atas nama koperasi.
- Sanksi Pidana (Bagi Oknum): Ancaman hukuman penjara atas delik pemalsuan dokumen keuangan, penggelapan jabatan, atau penipuan laporan keuangan.

Halo Sobat KoperasiSerangkaian acara sempena Peringatan Hari Koperasi Nasional di Halaman Kantor Walikota Tanjungpinang ...
17/07/2026

Halo Sobat Koperasi

Serangkaian acara sempena Peringatan Hari Koperasi Nasional di Halaman Kantor Walikota Tanjungpinang bersama Walikota Dan Wakil Walikota Tanjungpinang beserta jajaran Dinas Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang



Arie Sadewa

Halo Sobat KoperasiUpacara Peringatan Hari Koperasi Nasional Ke-79 Tahun 2026 di Halaman Kantor Walikota Tanjungpinang.K...
17/07/2026

Halo Sobat Koperasi

Upacara Peringatan Hari Koperasi Nasional Ke-79 Tahun 2026 di Halaman Kantor Walikota Tanjungpinang.

Kini, 79 tahun telah berlalu. Di bawah komitmen pemerintahan Presiden
Prabowo Subianto dan program strategis Kementerian Koperasi, koperasi didorong untuk keluar dari "tidur panjangnya". Gerakan koperasi bertransformasi menjadi entitas modern yang profesional, akuntabel, dan
digital, mulai dari koperasi desa hingga hilirisasi industri.
Melalui semangat Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya, mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat gotong royong. Koperasi yang
sehat dan kuat akan menjadi pilar utama yang mengantarkan kita semua menuju ketahanan ekonomi nasional dan visi Indonesia Emas 2045.
Selamat Hari Koperasi Nasional ke-79!
Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya!



Arie Sadewa

Address

Jalan Daeng Celak, Senggarang
Tanjungpinang

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 15:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Dinas Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Dinas Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang:

Shortcuts

Share