03/08/2026
KPU Kabupaten Bulungan bersama Kejaksaan Negeri Bulungan melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bentuk komitmen untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat koordinasi, pendampingan, serta dukungan di bidang hukum guna mendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berintegritas, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui kolaborasi ini, KPU Kabupaten Bulungan dan Kejaksaan Negeri Bulungan berkomitmen untuk meningkatkan sinergi dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta upaya mitigasi terhadap berbagai potensi permasalahan hukum yang dapat timbul dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini juga menjadi wujud nyata komitmen KPU Kabupaten Bulungan dan Kejaksaan Negeri Bulungan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berlandaskan supremasi hukum. Dengan dukungan dan koordinasi yang baik antara kedua instansi, diharapkan pelaksanaan setiap tahapan kepemiluan maupun tugas kelembagaan dapat berjalan secara efektif, efisien, tertib, serta memberikan kepastian hukum.
Tanjung Selor, 3 Agustus 2026.