12/06/2026
Taxmin lagi nostalgia, tapi informasinya tetap kekinian.
PPh Final UMKM 0,5% kini dipermanenkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi ketentuan. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun juga tetap mendapatkan fasilitas bebas pajak penghasilan atas omzet tersebut, namun tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan.
Selain itu, PT, CV, Firma, BUMDes, dan BUMDesma dengan omzet sampai Rp50 miliar masih dapat memanfaatkan pengurangan tarif PPh Badan sebesar 50%.
Dari 1 sampai 10, berapa nilai desain Taxmin, nih, ? ๐