03/08/2026
Tarakan, Info_PAS- Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan berhak menjalani Hak Integrasi Narapidana dan langsung menghirup udara bebas, Senin (03/08).
Pada program Integrasi kali ini terdapat sekitar 6 orang WBP yang mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat (PB). Para WBP ini merupakan Narapidana dengan tindak pidana Narkotika dan pidana umum lainnya. Program Integrasi Narapidana dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tarakan, Jupri, melalui Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimaswat), Taufik Rowandy, menegaskan bahwa ketentuan dari program ini yakni Narapidana telah memenuhi seluruh syarat administratif dan substantif diantaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti masa pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat risiko serta telah menjalani 2/3 masa pidana serta denda kurungan pengganti (subsider).
"Program Integrasi PB yang kami laksanakan merupakan bagian dari pemenuhan hak Narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. Program ini tidak terlepas dari peran Balai Pemasyarakatan (Bapas), Kejaksaan Negeri, Pemerintah Daerah dan Stakeholder terkait hingga masyarakat umum. Kami senantiasa berpesan kepada seluruh WBP agar menjadikan hak integrasi sebagai sebuah kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali ikut serta dalam pembangunan ke tengah-tengah masyarakat", ujar Taufik.
Melalui pemenuhan Hak Integrasi Narapidana, Lapas Tarakan berupaya berkomitmen untuk terus menyelenggarakan fungsi Pemasyarakatan khususnya di bidang pelayanan, pembinaan dan pembimbingan kemasyarakatan secara profesional, akuntabel dan bebas pungutan biaya.