27/04/2026
,
KPU Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan Audensi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Senin (27/04/2026) di Aula Kantor Bupati Kabupaten Tapanuli Utara.
Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Utara Suwardy Pasaribu didampingi Anggota KPU Kab Tapanuli Utara Chanra Panggabean, Symtoy S, Ady Putra dan Evi Revina Marpaung serta Kasubbag dan Staff hadir dalam pertemuan.
Dalam kesempatan tersebut Suwardy Pasaribu selaku Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Utara menyampaikan paparan kepada Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si, M.Si terkait pemetaan daerah pemilihan atau dapil sebagai bagian dari tahapan penyelenggaraan pemilu.
Sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, penataan dapil bertujuan untuk menjamin prinsip keadilan representasi, kesetaraan nilai suara, serta efektivitas sistem pemilu. Dalam proses penyusunannya, KPU berpedoman pada sejumlah prinsip, di antaranya kesetaraan jumlah penduduk, integritas wilayah, kesinambungan wilayah, serta kohesivitas sosial budaya.
Adapun data yang KPU gunakan dalam pemetaan ini bersumber dari data kependudukan yang telah disinkronkan dengan instansi terkait. Berdasarkan analisis tersebut, kami melakukan simulasi pembagian wilayah menjadi beberapa dapil dengan mempertimbangkan jumlah kursi yang dialokasikan di masing-masing wilayah.
Selanjutnya, KPU juga membuka ruang masukan dari pemerintah daerah, termasuk dari Bapak Bupati, guna memastikan bahwa rancangan dapil yang disusun tidak hanya memenuhi aspek normatif, tetapi juga mencerminkan kondisi geografis, aksesibilitas, serta dinamika sosial masyarakat di daerah.
KPU berharap melalui koordinasi ini, proses penetapan dapil dapat berjalan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel, sehingga hasilnya dapat diterima oleh seluruh pihak dan mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas