04/09/2026
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui BPBD Kabupaten Tasikmalaya terus memperkuat perencanaan penanggulangan bencana melalui penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2026-2030. Dokumen RPB disiapkan sebagai instrumen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Kabupaten Tasikmalaya memiliki karakteristik wilayah dan kondisi lingkungan yang beragam serta menghadapi berbagai potensi ancaman bencana. Kondisi tersebut membutuhkan dokumen perencanaan yang mampu menjadi pedoman bagi pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan upaya pengurangan risiko bencana, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi, hingga rekonstruksi.
Penyusunan RPB tidak hanya diarahkan sebagai dokumen administratif, tetapi juga menjadi bagian dari instrumen perencanaan pembangunan daerah. Melalui RPB, aspek risiko bencana diharapkan dapat terintegrasi ke dalam berbagai kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya.