05/08/2026
Hari ini, Rabu, 5 Agustus 2026, UPTD Metrologi Legal Kota Tasikmalaya kembali melaksanakan berbagai kegiatan untuk memastikan alat ukur dan alat timbang yang digunakan dalam perdagangan tetap sesuai ketentuan.
๐ Pelayanan Tera Ulang PUBBM di SPBU 34.46114 Jl. Ir. H. Juanda Kota Tasikmalaya.
๐ Pelayanan Tera Ulang Luar Kantor di wilayah Kelurahan Empangsari, Kecamatan Tawang.
๐ Pelayanan Tera Ulang Tangki Ukur BBM di Terminal BBM Tasikmalaya.
๐ Pemantauan UTTP dan Edukasi Metrologi Legal kepada para pedagang di Pasar Pancasila.
Melalui kegiatan ini, UPTD Metrologi Legal Kota Tasikmalaya terus berkomitmen mewujudkan alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapannya yang tertib ukur, sehingga tercipta transaksi perdagangan yang adil, jujur, dan terpercaya.