29/04/2026
Rapat Kerja Pemerintah Desa |
**Penjelasan tentang PBB**
Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah orang pribadi atau badan (perusahaan/organisasi) yang secara nyata memiliki hak, menguasai, memperoleh manfaat, atau memiliki bangunan atas tanah. PBB wajib dibayarkan karena adanya kepemilikan, pemanfaatan, atau penguasaan atas properti seperti rumah, ruko, tanah, atau bangunan usaha.
Apa itu Wajib Pajak Bumi dan Bangunan?
Wajib Pajak PBB adalah subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB sendiri merupakan pungutan atas bumi (permukaan bumi dan tubuh bumi di bawahnya) dan/atau bangunan (konstruksi teknik yang ditanam/diletakkan secara tetap). PBB-P2 (Perdesaan dan Perkotaan) dikelola oleh pemerintah daerah.
Contoh Penggunaan/Objek Wajib Pajak PBB:
Tempat Tinggal: Rumah, apartemen, vila, rumah susun.
Tempat Usaha/Properti Komersial: Ruko, kantor, hotel, gedung bertingkat, pabrik.
Tanah: Sawah, ladang, kebun, tanah pekarangan, tanah kosong.
Fasilitas Khusus: Jalan tol, kolam renang, dermaga, pagar mewah.
Sinonim/Istilah Terkait:
Subjek Pajak PBB
Wajib Pajak PBB-P2 (Perdesaan dan Perkotaan)
Pemilik Properti (untuk rumah/bangunan)
Objek yang Dikecualikan:
Tidak semua properti dikenakan PBB. Objek yang digunakan untuk kepentingan umum, ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, kebudayaan nasional, kuburan, peninggalan purbakala, hutan lindung, dan perwakilan diplomatik (dengan syarat tidak mencari keuntungan) dikecualikan dari PBB.
Dasar Pengenaan:
Besarnya PBB didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Wajib pajak wajib melunasi PBB setiap tahunnya.
Waktu Jatuh Tempo: PBB-P2 biasanya memiliki jatuh tempo, misalnya 30 September 2025, dan keterlambatan dapat dikenakan denda administratif 2% per bulan.