08/05/2026
Kepala daerah TIDAK WAJIB mengikuti seluruh rekomendasi dari DPRD. Kepala daerah dan DPRD memiliki hubungan kemitraan, bukan hubungan atasan-bawahan.
Mekanismenya begini:
1. Rekomendasi DPRD sifatnya tidak mengikat secara mutlak. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD punya fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan Perda. Hasil pengawasan DPRD biasanya dituangkan dalam bentuk rekomendasi kepada kepala daerah.
2. Kepala daerah wajib menindaklanjuti, tapi punya diskresi. Kepala daerah wajib menyampaikan jawaban atau tanggapan atas rekomendasi DPRD dalam jangka waktu 30 hari sejak rekomendasi diterima. Tindak lanjut itu bisa berupa diterima seluruhnya, diterima sebagian, atau ditolak dengan alasan hukum dan administrasi yang jelas.
3. Yang wajib diikuti adalah keputusan DPRD yang berbentuk Perda. Kalau rekomendasi itu sudah menjadi Peraturan Daerah atau Keputusan DPRD yang mengikat, maka kepala daerah wajib melaksanakan. Kalau hanya berupa rekomendasi hasil rapat, kajian, atau hearing, sifatnya lebih ke masukan politik dan administrasi.
Intinya: rekomendasi = wajib dijawab dan dipertimbangkan. Perda = wajib dilaksanakan.