03/06/2026
Melihat atau mengetahui adanya tindak pidana narkotika namun memilih diam dan tidak melapor? Jangan anggap remeh! Berdasarkan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika yang diketahuinya, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.
Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut dan berani melaporkan setiap informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Peran aktif Anda sangat berarti dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.
Laporkan segera jika Anda memiliki informasi!
Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor.