08/05/2026
PERCEPAT INVESTASI, BEA CUKAI EVALUASI PEMANFAATAN FASILITAS KEK DI BATANG
BATANG – Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Susila Brata, melakukan kunjungan kerja ke Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Kamis (7/5). Kunjungan ini merupakan agenda monitoring dan evaluasi (monev) strategis bersama Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) serta Penyelenggara KITB.
Pertemuan tersebut difokuskan untuk memetakan kendala sekaligus memastikan fasilitas kepabeanan telah memberikan dampak optimal bagi para pelaku usaha. Dalam koordinasi bersama jajaran Kanwil DJBC Jateng DIY dan Bea Cukai Tegal, Susila Brata menegaskan bahwa sinergi antara regulator dan pengelola kawasan adalah kunci percepatan pembangunan.
“Fasilitas KEK yang mencakup penangguhan bea masuk dan pembebasan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dirancang untuk menarik investasi. Kami hadir di sini bersama Administrator KEK dan Penyelenggara KITB untuk memastikan tidak ada hambatan birokrasi yang menghalangi produktivitas,” ujar Susila.
Saat ini, dari 44 pelaku usaha yang terdaftar di KITB, baru 12 perusahaan yang memanfaatkan fasilitas kepabeanan secara aktif, meski 27 di antaranya telah ditetapkan sebagai Kawasan Pabean. Susila mendorong pelaku usaha lainnya untuk segera mengoptimalkan fasilitas ini melalui implementasi IT Inventory yang terintegrasi.
Kepala Strategic Delivery Unit KITB, Ahmad Zaki, selaku perwakilan penyelenggara kawasan, memaparkan kemajuan signifikan dalam penyerapan tenaga kerja. "Hingga saat ini, KITB telah menyerap 18.400 tenaga kerja dan diproyeksikan akan mencapai 23 ribu orang dalam beberapa tahun ke depan seiring berkembangnya operasional perusahaan di sini," jelasnya.
Menutup pertemuan, Susila Brata menyatakan kesiapan Bea Cukai untuk memfasilitasi pengembangan aplikasi yang terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (INSW) dan Direktorat IKC Bea Cukai. Langkah ini diharapkan semakin memudahkan Administrator KEK dan Penyelenggara kawasan dalam mengelola arus barang dan data secara transparan.
“Bea Cukai, Administrator KEK, dan Penyelenggara KITB memiliki tanggung jawab bersama untuk menciptakan ekspor yang kompetitif demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Susila.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bea Cukai Jateng DIY Kementerian Keuangan Republik Indonesia