04/09/2026
Ketika pelayanan kesehatan harus tetap berjalan, aturan pembiayaan juga perlu memastikan rumah sakit dapat terus memberikan pelayanan terbaik.
Komisi II DPRD Kota Tegal mendorong agar aturan BPJS Kesehatan terkait readmisi dan fragmentasi klaim dikaji ulang. Pasalnya, dalam 15 bulan terakhir RSUD Kardinah mencatat klaim sekitar Rp215 miliar, dengan Rp41,64 miliar masih tertunda dan Rp11,72 miliar tidak dapat dibayarkan akibat ketentuan tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, menegaskan bahwa RSUD Kardinah merupakan rumah sakit pemerintah yang memiliki tugas utama memberikan pelayanan dan menjaga keselamatan masyarakat, bukan semata-mata mengejar keuntungan.
Di sisi lain, pembenahan internal RSUD Kardinah juga menunjukkan hasil positif. Tingkat persetujuan klaim meningkat dari sekitar 89–90% pada awal 2025 menjadi 97,39% pada Januari 2026.
Perbaikan internal perlu terus dilakukan, namun evaluasi terhadap aturan pembiayaan juga penting agar tidak menghambat pelayanan kesehatan masyarakat.
Pelayanan publik harus tetap berjalan, klaim harus terkendali, dan aturan harus berpihak pada keberlanjutan layanan kesehatan.