21/05/2022
Hai
Dalam ketentuan Pasal 18 UUD 1945 disebutkan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih secara demokratis.
Hal tersebut kemduian dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 bahwa kedaulatan rakyat dan demokrasi perlu ditegaskan dengan pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung oleh rakyat.
Nah, bagaimana pengaturan sistem Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikots secara langsung? Yuk simak dengan geser ke kiri ya ;)