11/10/2022
Selasa, 11 Oktober 2022
Pukul 15.00 WIB
Bertempat di Rumah Restorative Justice "Jembatan Asa" Desa Pulau Palas Kec. Tembilahan Hulu Kab. Indragiri Hilir
Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir telah melaksanakan pembacaan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) an. Alex Ferdinan dalam perkara laka lantas Pasal 310 ayat 3 UU Lalu lintas No. 22 Tahun 2009.
Pembacaan SKP2 dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang didampingi oleh Kasi Pidum, Kasi Intelijen, Kasi PB3R, Kasubag Pembinaan, dan Kepala Desa Pulau Palas. Serta dihadiri oleh tokoh masyarakat dan warga sekitar Pulau Palas.
SKP2 Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir diterbitkan setelah mendapat persetujuan dari JAMPIDUM Kejaksaan RI berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-PIDUM Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai Perwujudan Kepastian Hukum.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dengan korban yaitu tersangka sudah meminta maaf dan korban telah memberikan maaf, telah ada ganti rugi terhadap korban yang sempat dirawat di Rumah Sakit, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, tersangka belum pernah dihukum, ancaman penjara tidak lebih dari 5 tahun.