09/08/2026
๐ฐ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐..?
"Demokrasi bukan hanya soal siapa yang berbicara, tetapi juga siapa yang berhak memanggil orang untuk duduk bersama."
โ Alexis de Tocqueville
Di banyak desa, perdebatan tentang Musyawarah Desa sering kali tidak dimulai dari isi pembahasannya.
Perdebatan justru dimulai dari satu pertanyaan yang tampak sederhana.
"๐๐ช๐ข๐ฑ๐ข ๐ด๐ฆ๐ฃ๐ฆ๐ฏ๐ข๐ณ๐ฏ๐บ๐ข ๐บ๐ข๐ฏ๐จ ๐ฃ๐ฆ๐ณ๐ฉ๐ข๐ฌ ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐จ๐ถ๐ฏ๐ฅ๐ข๐ฏ๐จ ๐๐ถ๐ด๐บ๐ข๐ธ๐ข๐ณ๐ข๐ฉ ๐๐ฆ๐ด๐ข?"
Ada yang beranggapan Kepala Desa berhak karena ia memimpin pemerintahan desa.
Ada p**a yang meyakini bahwa BPD-lah yang berwenang karena Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan masyarakat desa.
Kesalahpahaman kecil ini kerap berkembang menjadi konflik kelembagaan yang seharusnya tidak perlu terjadi.
Musyawarah Desa ibarat sebuah rumah bersama.
Kepala Desa adalah penghuni yang mengelola rumah itu setiap hari.
Namun, BPD adalah pihak yang membunyikan lonceng ketika seluruh penghuni perlu berkumpul untuk membicarakan kepentingan bersama.
Lonceng itu bukan simbol kekuasaan.
Ia adalah simbol dimulainya dialog.
Kalau setiap orang bebas membunyikan lonceng sesuka hati, rumah itu akan dipenuhi kebisingan.
Sebaliknya, jika lonceng tidak pernah dibunyikan, penghuni rumah akan kehilangan ruang untuk bermusyawarah.
Dalam sebuah perusahaan, Direksi mengelola operasional harian.
Namun ketika pemegang saham harus mengambil keputusan strategis, ada mekanisme resmi mengenai siapa yang berwenang memanggil rapat.
Tujuannya bukan memperumit prosedur.
Melainkan menjaga legitimasi keputusan yang dihasilkan.
Begitu p**a Musyawarah Desa.
Yang dipertaruhkan bukan sekadar acara berkumpul.
Yang dipertaruhkan adalah keabsahan proses demokrasi desa.
Karena itu, siapa yang mengundang bukan sekadar soal administrasi, melainkan soal kewenangan yang diberikan oleh hukum.
Di lapangan, masih sering dijumpai praktik yang membingungkan masyarakat.
Ada Musyawarah Desa yang seluruh prosesnya diinisiasi oleh Pemerintah Desa tanpa melibatkan BPD secara memadai.
Sebaliknya, ada p**a BPD yang menyelenggarakan forum tanpa koordinasi yang baik dengan Pemerintah Desa sehingga pelaksanaannya tidak efektif.
Akibatnya, masyarakat sulit membedakan mana Musyawarah Desa, mana Musrenbang Desa, mana rapat Pemerintah Desa, bahkan mana sekadar pertemuan biasa.
Ketika batas-batas kelembagaan menjadi kabur, kepercayaan publik pun ikut melemah.
Kalau kita kembali kepada semangat regulasi, jawabannya sesungguhnya cukup jelas.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menempatkan ๐ ๐๐๐๐ฎ๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ต ๐๐ฒ๐๐ฎ sebagai forum permusyawaratan yang membahas hal-hal strategis bagi desa dengan melibatkan BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat.
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih rinci dalam berbagai peraturan pelaksana, terutama ๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐บ๐ฒ๐ป๐ฑ๐ฒ๐๐ฎ ๐ฃ๐๐ง๐ง ๐ก๐ผ๐บ๐ผ๐ฟ ๐ญ๐ฒ ๐ง๐ฎ๐ต๐๐ป ๐ฎ๐ฌ๐ญ๐ต ๐๐ฒ๐ป๐๐ฎ๐ป๐ด ๐ ๐๐๐๐ฎ๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ต ๐๐ฒ๐๐ฎ.
Regulasi ini menegaskan bahwa ๐๐ฎ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐บ๐๐๐๐ฎ๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐๐ฎ๐ป ๐๐ฒ๐๐ฎ (๐๐ฃ๐) ๐ฎ๐ฑ๐ฎ๐น๐ฎ๐ต ๐ฝ๐ฒ๐ป๐๐ฒ๐น๐ฒ๐ป๐ด๐ด๐ฎ๐ฟ๐ฎ ๐ ๐๐๐๐ฎ๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ต ๐๐ฒ๐๐ฎ.
Konsekuensinya, kewenangan untuk ๐บ๐ฒ๐ป๐ด๐๐ป๐ฑ๐ฎ๐ป๐ด, ๐บ๐ฒ๐บ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐๐ถ๐ฎ๐ฝ๐ธ๐ฎ๐ป, ๐บ๐ฒ๐บ๐ถ๐บ๐ฝ๐ถ๐ป, ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐บ๐ฒ๐ป๐ด๐ผ๐ผ๐ฟ๐ฑ๐ถ๐ป๐ฎ๐๐ถ๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฝ๐ฒ๐น๐ฎ๐ธ๐๐ฎ๐ป๐ฎ๐ฎ๐ป ๐ ๐๐๐๐ฎ๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ต ๐๐ฒ๐๐ฎ ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐ฑ๐ฎ ๐ฝ๐ฎ๐ฑ๐ฎ ๐๐ฃ๐, bukan pada Kepala Desa.
Hal ini bukan dimaksudkan untuk mengurangi kewibawaan Kepala Desa.
Sebaliknya, pembagian peran tersebut justru dirancang agar terdapat mekanisme ๐ค๐ฉ๐ฆ๐ค๐ฌ๐ด ๐ข๐ฏ๐ฅ ๐ฃ๐ข๐ญ๐ข๐ฏ๐ค๐ฆ๐ด dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Permendesa Nomor 16 Tahun 2019 bahkan mengatur peran BPD secara utuh.
Pada tahap persiapan, BPD bertanggung jawab memastikan kelompok-kelompok masyarakat melakukan pemetaan kebutuhan secara partisipatif serta menghimpun berbagai aspirasi yang akan menjadi bahan pembahasan.
BPD juga bersama masyarakat menilai hasil pembangunan yang telah dilaksanakan sebagai dasar evaluasi.
Ketika Musyawarah Desa berlangsung, BPD memimpin jalannya musyawarah agar seluruh peserta memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat.
Setelah musyawarah selesai, tugas BPD belum berakhir.
BPD berkewajiban memastikan hasil Musyawarah Desa, termasuk prioritas belanja desa dan berbagai rekomendasi yang telah disepakati, benar-benar ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa.
Dengan demikian, kewenangan mengundang Musyawarah Desa hanyalah bagian awal dari tanggung jawab yang jauh lebih besar, yaitu menjaga agar musyawarah menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Di sinilah filosofi kelembagaan desa bekerja.
Montesquieu mengajarkan bahwa pembagian kewenangan bukan untuk menciptakan persaingan, melainkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan.
Alexis de Tocqueville melihat pemerintahan lokal sebagai sekolah demokrasi, tempat warga belajar berdialog sebelum mengambil keputusan bersama.
Sementara B**g Hatta percaya bahwa musyawarah adalah cara bangsa Indonesia menemukan kebijaksanaan, bukan sekadar mencari suara terbanyak.
Apabila Musyawarah Desa sepenuhnya dikendalikan oleh satu pihak, semangat demokrasi partisipatif yang menjadi ruh Undang-Undang Desa akan kehilangan maknanya.
Karena itu, negara memberikan peran kepada BPD sebagai penyelenggara, sementara Pemerintah Desa menjadi mitra utama dalam memberikan data, informasi, dan melaksanakan hasil-hasil musyawarah.
Yang patut dikritik bukanlah pembagian kewenangan tersebut.
Yang perlu dikritik adalah cara kita memaknainya.
Masih ada yang menganggap ketika BPD mengundang Musyawarah Desa berarti BPD lebih tinggi daripada Kepala Desa.
Sebaliknya, ada p**a yang menganggap Kepala Desa boleh mengambil alih seluruh proses karena merasa sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan desa.
Kedua pandangan itu sama-sama keliru.
Hubungan antara Kepala Desa dan BPD bukan hubungan atasan dan bawahan.
Bukan p**a hubungan lawan politik.
Keduanya adalah dua institusi yang dibentuk oleh undang-undang dengan fungsi yang berbeda, tetapi tujuan yang sama: mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
Karena itu, yang perlu dibangun adalah budaya kolaborasi.
BPD harus mempersiapkan Musyawarah Desa secara profesional, inklusif, dan berbasis aspirasi masyarakat.
Pemerintah Desa harus menyediakan data, informasi, dan dukungan administratif yang diperlukan agar pembahasan berlangsung berdasarkan fakta, bukan asumsi.
Masyarakat pun perlu memahami bahwa Musyawarah Desa bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan ruang tertinggi untuk menentukan arah pembangunan desa secara partisipatif.
Semakin baik proses musyawarah dijalankan, semakin kuat legitimasi setiap keputusan yang dihasilkan.
Pada akhirnya, pertanyaan "๐ฆ๐ถ๐ฎ๐ฝ๐ฎ ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ต๐ฎ๐ธ ๐บ๐ฒ๐ป๐ด๐๐ป๐ฑ๐ฎ๐ป๐ด ๐ ๐๐๐๐ฎ๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ต ๐๐ฒ๐๐ฎ?" bukan semata-mata persoalan surat undangan.
Ia adalah persoalan menjaga marwah demokrasi desa.
Undangan yang ditandatangani oleh BPD bukanlah simbol perebutan kekuasaan.
Ia adalah penanda bahwa keputusan-keputusan penting desa lahir melalui ruang musyawarah yang dijaga oleh lembaga permusyawaratan, dilaksanakan bersama Pemerintah Desa, dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sebab desa yang kuat bukanlah desa yang semua keputusannya ditentukan oleh satu orang.
Desa yang kuat adalah desa yang mampu duduk bersama, mendengar bersama, lalu melangkah bersama menuju masa depan yang disepakati bersama.
berat