Dpmptsp Kab. Indragiri Hilir

Dpmptsp Kab. Indragiri Hilir DPMPTSP - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Inhil

Latar Belakang

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia, antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Amanat tersebut mengandung makna negara berkewajiban memenuhi segala kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik y

ang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik dan pelayanan administratif. Hal faktual adalah bahwa penyelenggaraan pelayanan publik dalam beberapa hal belum berjalan sebagaimana diharapkan. Pelayanan perizinan sebagai bagian dari pelayanan administratif yang harus dilalui pelaku usaha baik yang akan memulai usaha maupun dalam tahap pengembangan usaha, belum berjalan secara efisien dan efektif. Hal-hal ini memiliki dampak langsung terhadap dunia usaha khususnya kegiatan investasi di daerah. Beberapa masalah utama yang sering ditemui diantaranya adalah waktu pengurusan izin relatif lama karena proses yang berbelit dan menyangkut banyak lembaga teknis, biaya yang relatif tinggi, terjadinya pungutan liar serta tidak adanya kejelasan baik biaya maupun waktu penyelesaian. Mengingat bahwa investasi adalah kunci pembangunan ekonomi, baik secara nasional maupun daerah, maka perlu dilakukan upaya-upaya perbaikan dalam berbagai hal, termasuk pelayanan perizinan. Perkembangan Pelayanan Perizinan Di Kabupaten Indragiri Hilir

Bagi Kabupaten Indragiri Hilir, pembinaan dan peningkatan kualitas pelayanan publik telah lebih dahulu dilakukan sebelum Rancangan Undang-Undang Pelayanan Publik digagas. Sebagai upaya mewujudkan visi Kabupaten Indragiri Hilir yaitu “INDRAGIRI HILIR BERJAYA DAN GEMILANG 2025”, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir telah membentuk satu unit kerja non struktural dengan dasar hukum Peraturan Bupati Indragiri Hilir nomor 25 tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Indragiri Hilir. Sebagai landasan hukum operasionalisasi Kantor Pelayanan Terpadu, maka diterbitkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor Kpts.279/VI/HK-2006 tentang Pelimpahan Wewenang Pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Indragiri Hilir yang menjalankan fungsi pelayanan publik dengan pola satu atap. Upaya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam mewujudkan pelayanan publik mendapatkan apresiasi dari Pemerintah dengan dianugerahkannya penghargaan berupa “CITRA BHAKTI ABDI NEGARA” pada tanggal 22 Desember 2006 oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir membina dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Keberhasilan ini terus ditingkatkan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan membentuk Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah, yang selanjutnya disebut BP2MPD, melalui Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 31 Tahun 2008 yang diarahkan untuk melaksanakan pelayanan publik dengan pola satu pintu sebagaimana amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor 13/I/HK-2009 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan, Kepala BP2MPD mendapatkan pelimpahan kewenangan untuk menandatangani 7 (tujuh) izin yaitu Izin Gangguan, Izin Tempat Usaha, Izin Reklame, Izin Keramaian, Izin Mendirikan Bangunan, Izin Penimbunan Bahan Bakar Minyak dan Izin Penangkaran Sarang Burung Walet. Diterbitkannya Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor 14/I/HK-2009 tentang Pelimpahan Wewenang Pengelolaan Administrasi Perizinan dan Non Perizinan Kepada BP2MPD Kabupaten Indragiri Hilir berimplikasi bahwa BP2MPD mengelola 13 (tiga belas) izin yaitu Tanda Daftar Perusahaan, Tanda Daftar Gudang, Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Industri, Izin Usaha Industri, Izin Apotik, Izin Praktek Dokter, Izin Praktek Bidan, Izin Toko Obat, Izin Optikal, Izin Balai Pengobatan, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dan Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja. Perkembangan terakhir, dengan disahkannya Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 45 Tahun 2014 pada tanggal 23 Desember 2014, Kepala BP2MPD mendapat pelimpahan wewenang dari Bupati Indragiri Hilir untuk menandatangani seluruh perizinan yang menjadi kewenangan Daerah. Tetapi dengan pertimbangan yang arif, pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan terpadu satu pintu di Kabupaten Indragiri Hilir dilaksanakan secara bertahap yang mencakup 69 perizinan dan 1 non perizinan. Maksud & Tujuan

Penyusunan Profil Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kabupaten Indragiri Hilir ini dimaksudkan untuk digunakan sebagai acuan umum bagi lingkup pelayanan umum pada BP2MPD dan dapat diketahui oleh masyarakat luas dengan tujuan dapat lebih memberikan kejelasan dan kepastian bagi masyarakat yang dilayani.

07/08/2023

Sahabat, yuk berperan aktif dalam perbaikan pelayanan publik agar dapat terjadi perubahan yang lebih baik dari waktu ke waktu. 😊

Pengetahuan dan persepsi Anda sangat berharga sebagai gambaran langsung dari pelaksanaan pelayanan publik saat ini.

Penilaian persepsi maladministrasi ini merupakan salah satu bagian dari penilaian yang lebih komprehensif yaitu penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia.

Silakan isi form-nya dengan mengeklik tautan berikut 👉🏻

A Quasar Project

Karena setiap Waktu Tak akan terganti, baik kesempatan Perkataan dan Kejadian. Setiap Detik adalah Kenangan. Suasana Ape...
11/02/2020

Karena setiap Waktu Tak akan terganti, baik kesempatan Perkataan dan Kejadian. Setiap Detik adalah Kenangan. Suasana Apel Pagi Dinas Penanaman Modal dan PTSP dan BAPENDA

Sosialisasi Perizinan dan Non Perizinan Online (Selasa, 5/11/2019) Hotel Kemuning Tembilahan
07/11/2019

Sosialisasi Perizinan dan Non Perizinan Online (Selasa, 5/11/2019) Hotel Kemuning Tembilahan

22/08/2019
06/05/2019

Keluarga Besar DPMPTSP kab. Indragiri Hilir
Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1440 H

Layanan PengaduanDalam rangka memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat terkait masalah pelayanan, disediakan beb...
18/03/2019

Layanan Pengaduan
Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat terkait masalah pelayanan, disediakan beberapa cara untuk menangani keluhan/pengaduan masyarakat selama rentang pemrosesan perizinan dan non perizinan yang diajukan, antara lain :
1.Website lapor.go.id
Kabupaten Indragiri Hilir yang khusus menangani keluhan masyarakat, dengan alamat website : https://www.lapor.go.id/
2.Media Surat / tertulis
Surat di alamatkan ke kantor DPMPTSP Kabupaten Indragiri Hilir Jl. Hang Tuah No 4 Tembilahan
3.Email
Email terkait keluhan dan pelayanan DPMPTSP Kabupaten Indragiri Hilir dapat di kirim ke alamat email : [email protected]
4. Media Langsung / Tatap Muka
Masyarakat dapat langsung datang ke kantor DPMPTSP Kabupaten Indragiri Hilir dengan tujuan untuk mengajukan keluhan, maka akan diterima petugas pengaduan untuk dicatat isi dari pengaduan tersebut
5. Website DPMPTSP Kabupaten Indragiri Hilir
Anda dapat langsung mengunjungi website dpmptsp kabupaten Indragiri hilir dpmptsp.inhilkab.go.id
6. Media Sosial Bisa disampaikan di fanpage Facebook: dpmptsp kab. Indragiri Hilir dan Follow Instagram :

Address

Jalan Hang Tuah No. 04
Tembilahan
29212

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Telephone

+6276821215

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Dpmptsp Kab. Indragiri Hilir posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Dpmptsp Kab. Indragiri Hilir:

Share