13/04/2021
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1442 Hijriah
Puasa merupakan rukun Islam yang ketiga. Puasa atau shiyam adalah tak lain menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual suami istri dan segala yang membatalkan sejak dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat karena Allah.
Umat Muslim dapat kembali melaksanakan kewajiban ibadah puasa di bulan Ramadhan. Setiap umat Muslim selalu menunggu datangnya bulan suci ini dan berlomba melaksanakan berbagai ibadah untuk mendapatkan rahmat kebaikan dari Allah. Bagi umat Muslim, bulan Ramadan selalu menjadi bulan yang spesial dengan suasana hangat yang sayang untuk dilewatkan.
Dengan begitu, umat muslim yang masih diberikan kesempatan untuk bertemu dan melaksanakan ibadah di bulan Ramadan tahun ini menjadi berkah tersendiri. Ini menjadi hal yang harus disyukuri dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Untuk mengisi stamina puasa, beberapa umat muslim disunnahkan untuk santap Pagi atau Sahur yang kemudian membaca do'a niat puasa dan pada saat berbuka puasa membaca do'a. Disini mimin mengingatkan do'a-do'a pada saat puasa ramadhan.
Niat Puasa
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghodin 'an adaa'i fardhi syahri romadhoona hadihis-sanati lillahi ta'aalaa.
Artinya: "Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta'ala."
Doa Buka Puasa
اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ
Allahumma lakasumtu wabika aamantu wa'alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin.
Artinya: "Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, dengan-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa), dengan rahmat-Mu, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih."
Para ulama telah sepakat bahwa hukum nifas dalam hal puasa sama dengan haid.
Sedangkan orang yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan, adalah orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan dan orang yang sedang bepergian (musafir).
Sementara untuk orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan membayar fidyah, adalah:
1. Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.
2. Orang yang sakit menahun.
3. Perempuan hamil.
4. Perempuan yang menyusui.
Lantas, apa itu fidyah?
Fidyah diambil dari kata fadaa yang artinya mengganti atau menebus.
Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.
Termasuk, bagi ibu hamil dan menyusui dapat menggantinya dengan membayar fidyah.
Website: https://smkutamaglobalmadani.sch.id
Email : [email protected]
Youtube Channel: https://www.youtube.com/channel/UCWyRVulYH78HFIDQXHHn2pg