Kartu Keluarga
3. Akta Kelahiran (jika tidak ada, bisa diganti ijazah atau buku nikah)
4. Bukti antrian online (khusus pemohon selain kategori difabel, balita dan lansia)
5. Berkas persyaratan tambahan (berbeda-beda sesuai tujuan pembuatan paspor)
Biaya pengurusan Paspor untuk WNI dan Izin Tinggal untuk WNA secara lengkap dapat dilihat di PP No 28 Tahun 2019. Sebagian diantaranya adalah sebagai b
erikut (untuk tiap permohonan) :
A. Paspor
1. Paspor baru & penggantian paspor biasa (bukan karena rusak atau hilang) : Rp 350.000,-
2. Penggantian paspor karena rusak : Rp 500.000,-
3. Penggantian paspor karena hilang : Rp 1.000.000,-
4. Pelayanan paspor VIP (selesai di hari yang sama, untuk sementara baru ada di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus) : Rp 1.000.000,-
B. Izin Tinggal
1. Izin Tinggal Kunjungan (ITK) selama 30 hari : Rp 500.000,-
2. Perpanjangan ITK selama 30 hari : Rp 500.000,-
3. Perpanjangan ITK selama 60 hari : Rp 750.000,-
4. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) selama 6 bulan : Rp 1.000.000,-
5. ITAS selama 1 tahun : Rp 1.500.000,-
5. ITAS selama 2 tahun : Rp 2.000.000,-
6. ITAS selama 5 tahun : Rp 5.000.000,-
7. ITAS saat kedatangan : Rp 750.000,-
8. Izin Tinggal Tetap (ITAP) selama 5 tahun : Rp 5.000.000,-
9. Perpanjangan ITAP selama 5 tahun : Rp 5.000.000,-
Info selengkapnya silakan hubungi kami melalui chat WhatsApp di nomor 0811-352-009 atau 0811-349-1902. Imigrasi Pamekasan, Satu Rasa Pasti WBK.