03/09/2026
Selamat Pagi Sobat
In pari delicto potior est conditio defendentis Artinya: Jika sama-sama bersalah, posisi tergugat lebih kuat
Adagium ini menegaskan asas kehati-hatian dalam hukum. Ketika kedua belah pihak sama-sama melakukan perbuatan melawan hukum, maka hukum akan melindungi pihak yang posisinya sebagai tergugat.