13/05/2026
Dulur dan
Lagu “Kutha Trenggalek” Resmi Tercatat Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Trenggalek menerima Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk lagu atau gendhing lokal Trenggalek berjudul “Kutha Trenggalek” bertempat di Hotel Aria Centra Surabaya Selasa, (12/05/2026).
Penyerahan tersebut dilaksanakan dalam kegiatan Penyerahan Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Lagu/Musik Daerah oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.
Gendhing “Kutha Trenggalek” merupakan salah satu lagu daerah yang telah lama dikenal dan populer di tengah masyarakat Trenggalek. Lagu ini tidak hanya menjadi media hiburan, namun juga merepresentasikan identitas budaya masyarakat serta menggambarkan kekayaan alam dan hasil bumi unggulan Kabupaten Trenggalek.
Melalui liriknya, tergambar kondisi alam Trenggalek yang subur dan makmur, dikelilingi pegunungan serta kaya akan komoditas pertanian dan perkebunan. Berbagai potensi daerah disebutkan dalam lagu ini, mulai dari Cengkeh, Durian, Manggis, Kopi, Tanaman Empon-empon, hingga produk khas seperti Batik Trenggalek, Tempe, dan Alen-alen yang telah dikenal hingga luar daerah.
Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal ini menjadi langkah penting dalam upaya pelindungan, pelestarian, dan penguatan identitas budaya lokal agar tetap lestari serta dikenal oleh generasi mendatang.
Salam Budaya
Salam Pariwisata