11/07/2026
Tuban-Lembaga Pemasyarakatan Tuban menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada hari ini dalam rangka membahas usulan program integrasi bagi warga binaan berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Tuban dan dihadiri oleh Kepala Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Jatim serta anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagai bentuk komitmen dalam memastikan proses pengusulan hak integrasi berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan.
Sidang TPP merupakan tahapan penting untuk menilai kelayakan usulan integrasi berdasarkan hasil pembinaan, perilaku warga binaan, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif sebelum diajukan lebih lanjut.
Kegiatan ini juga mendapat arahan dari Efendi Wahyudi, A.Md.IP., S.Sos., M.Si., Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, yang mengikuti kegiatan melalui Zoom. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pelaksanaan Sidang TPP secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku agar setiap usulan hak integrasi dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Lapas Kelas IIB Tuban menyampaikan bahwa Sidang TPP merupakan bagian dari komitmen Lapas dalam memberikan hak warga binaan secara tepat sasaran. “Setiap usulan PB dan CB diproses secara selektif sesuai ketentuan yang berlaku. Harapannya, pemberian hak integrasi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik dan siap kembali ke tengah masyarakat,” ujar Kalapas.
Melalui Sidang TPP ini, Lapas Kelas IIB Tuban terus berkomitmen mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada keberhasilan pembinaan serta reintegrasi sosial warga binaan.