11/06/2026
Kejaksaan Negeri Tuban mengumumkan daftar pelanggar lalu lintas (tilang) Tahun 2023 Semester II yang barang bukti kendaraan bermotornya masih belum diambil dan telah melewati batas waktu pengambilan lebih dari 2 tahun.
📌 Jika namamu tercantum dalam daftar, segera lakukan pengambilan barang bukti di Kejaksaan Negeri Tuban dengan membawa:
âś… KTP
âś… Surat Bukti Pelanggaran (Tilang)
âś… Surat Kuasa (jika diwakilkan)
âś… STNK/BPKB atau dokumen sah kepemilikan kendaraan lainnya
⏳ Batas waktu pengambilan:
🗓️ 3 Agustus 2026
⚠️ PERHATIAN!
Barang bukti kendaraan yang tidak diambil sampai batas waktu tersebut akan diterbitkan Surat Ketetapan Lelang sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai kendaraanmu dilelang karena terlambat diambil. Cek daftar nama pada postingan ini dan segera urus pengambilannya.