06/05/2026
Komisi II DPRD Tuban Mediasi Sengketa Tanah Waris, Kades Tegalbang dan Warga Sepakat Damai
TUBAN – Komisi II DPRD Kabupaten Tuban berhasil menuntaskan persoalan sengketa tanah waris melalui Rapat Kerja (Raker) yang digelar pada Rabu, 06 Mei 2026. Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi II ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Fahmi Fikroni.
Persoalan ini bermula dari aduan Kantor Hukum Subakir & Rekan selaku kuasa hukum dari Suhadi dan Agus Setiawan yang berstatus ASN. Mereka memohon fasilitasi terkait keterangan tanah warisan almarhumah Rini Puspitasari yang sebelumnya belum dikeluarkan oleh Kepala Desa Tegalbang.
Guna mencari solusi komprehensif, selain keluarga dari Rini Puspitasari, raker ini juga diikuti oleh Plt. Camat Palang, Kabag Hukum Setda Tuban, Kepala Desa Tegalbang, Kasi PMD, serta perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Tuban.
Melalui mediasi yang dilakukan Komisi II bersama jajaran eksekutif tersebut, kedua belah pihak akhirnya menyadari adanya kesalahpahaman komunikasi yang terjadi selama ini. Pertemuan ini membuahkan hasil positif dengan disepakatinya jalan damai.
“Alhamdulillah, dengan kehadiran seluruh pihak terkait, semua klir. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan Kepala Desa Tegalbang berkomitmen segera memproses administrasi yang diperlukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Fahmi Fikroni.
Dengan berakhirnya raker ini, sengketa tersebut resmi diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke meja hijau.