Polres Tulungagung

Polres Tulungagung https://restulungagung.jatim.polri.go.id/

Melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat

02/06/2026

Upacara Hari Lahir Pancasila.

Vicon membahas pengamanan penyelenggaraan kompetisi sepak bola sebagai upaya meningkatkan kesiapsiagaan dan optimalisasi...
02/06/2026

Vicon membahas pengamanan penyelenggaraan kompetisi sepak bola sebagai upaya meningkatkan kesiapsiagaan dan optimalisasi pengamanan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah aksi balap liar, Polsek Ngantru Polres Tul...
02/06/2026

Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah aksi balap liar, Polsek Ngantru Polres Tulungagung menggelar patroli Blue Light di Jalan Raya Tulungagung–Kediri (Jalur Ukraina), Minggu dini hari.

Patroli dipimpin langsung Kapolsek Ngantru AKP Edy Santoso bersama tiga personel lainnya dengan sasaran jalur rawan balap liar, kejahatan jalanan, serta berbagai potensi gangguan kamtibmas lainnya.

AKP Edy Santoso mengatakan, patroli Blue Light rutin dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, khususnya pada jam-jam rawan di malam hingga dini hari.

“Patroli ini kami fokuskan pada titik-titik yang kerap dijadikan lokasi berkumpul maupun balap liar oleh sejumlah kelompok remaja, sekaligus mengantisipasi tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya”, ujarnya, Minggu (31/05/2026).

Dalam pelaksanaan patroli tersebut, petugas mendapati empat unit sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis, di antaranya menggunakan knalpot brong, ban berukuran tidak standar, serta tidak dilengkapi dokumen kendaraan yang sah.

“Empat kendaraan tersebut langsung kami amankan untuk mencegah potensi gangguan keamanan maupun kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya”, jelas AKP Edy Santoso.

Selanjutnya, barang bukti kendaraan diserahkan kepada personel Satlantas Polres Tulungagung untuk dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Nanang mengatakan bahwa kegiatan razia dan patroli kewilayahan juga dilaksanakan secara serentak oleh rayon Polsek jajaran Polres Tulungagung sebagai bagian dari upaya menjaga kondusivitas wilayah.

“Patroli dan razia yang dilakukan jajaran Polsek merupakan langkah preventif untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, balap liar, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, serta mencegah terjadinya tindak kriminalitas”, terang IPTU Nanang.

Ia menegaskan, Polres Tulungagung akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif bagi masyarakat.

Polsek Tulungagung Kota berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana pencurian dua tabung gas LPG uk...
02/06/2026

Polsek Tulungagung Kota berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana pencurian dua tabung gas LPG ukuran 3 kilogram melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Senin (01/06/2026).

Proses mediasi yang dilaksanakan di Mapolsek Tulungagung Kota tersebut dipimpin Panit 1 Reskrim IPTU Prasetyo Adi W bersama anggota, dengan menghadirkan kedua belah pihak, yakni pelapor MIA (33), wiraswasta, warga Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung dan terlapor NPJ (45), karyawan swasta, warga Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Kapolsek Tulungagung Kota KOMPOL Puji Hartanto mengatakan, penyelesaian perkara secara Restorative Justice dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan damai.

“Dalam proses mediasi, terlapor mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sementara korban menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice”, ujar KOMPOL Puji Hartanto, Selasa (02/06/2026).

Kasus tersebut bermula saat pelapor mengetahui dua tabung gas LPG 3 kilogram miliknya hilang dari toko yang berada di wilayah Kelurahan Sembung, Tulungagung. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, diketahui pelaku mengambil tabung gas tersebut pada dua kesempatan berbeda.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp400 ribu dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tulungagung Kota untuk diproses lebih lanjut.

Dalam kesepakatan yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama, terlapor bersedia memberikan ganti rugi kepada korban, meminta maaf secara langsung, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Korban juga menyatakan mencabut laporan dan tidak akan menuntut secara pidana maupun perdata.

Kapolsek menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan salah satu bentuk penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial, rasa keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Melalui Restorative Justice, diharapkan permasalahan dapat diselesaikan secara damai tanpa menghilangkan rasa keadilan bagi para pihak. Namun apabila pelaku mengulangi perbuatannya di kemudian hari, maka proses hukum akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku”, tegas KOMPOL Puji Hartanto.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, perkara dugaan pencurian dua tabung gas LPG 3 kilogram resmi diselesaikan secara kekeluargaan dan kedua belah pihak sepakat untuk menjaga hubungan baik ke depannya.

Kapolres Tulungagung Beserta Staf dan Bhayangkari MengucapkanSelamat Memperingati Hari Lahir Pancasila01 Juni 2026"Panca...
01/06/2026

Kapolres Tulungagung Beserta Staf dan Bhayangkari Mengucapkan

Selamat Memperingati Hari Lahir Pancasila
01 Juni 2026

"Pancasila Pemersatu Bangsa Fondasi Perdamaian Dunia”



Kapolres Tulungagung beserta Staf dan Bhayangkari mengucapkan “Selamat Hari Raya Waisak”
31/05/2026

Kapolres Tulungagung beserta Staf dan Bhayangkari mengucapkan “Selamat Hari Raya Waisak”

31/05/2026

Diduga Korsleting Listrik, Dapur Rumah Warga di Campurdarat Terbakar, Kerugian Capai Rp. 15 Juta

Tulungagung – Polsek Campurdarat Polres Tulungagung mendatangi lokasi kebakaran yang menghanguskan dapur atau pawon rumah milik M.A.S (53), warga Ds. Pelem, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagung, Sabtu (30/5/26) malam.

Kapolsek Campurdarat AKP Marsit mengatakan, pihaknya menerima laporan kebakaran sekitar pukul 20.30 WIB dan langsung menerjunkan personel ke lokasi guna melakukan pengamanan serta membantu penanganan kejadian.

Berdasarkan keterangan saksi K, sekitar pukul 20.15 WIB dirinya sedang berada di luar rumah menganyam keset dari kain. Saat itu ia mendapati aliran listrik padam dan kemudian melihat kobaran api sudah membesar di bagian atas genteng dapur rumah.

“Saksi kemudian berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Warga yang datang langsung berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya sambil menghubungi perangkat desa, Bhabinkamtibmas, Polsek Campurdarat dan petugas pemadam kebakaran”, ujar AKP Marsit.

Berkat kesigapan warga dan petugas, api berhasil dipadamkan sehingga tidak merembet ke bangunan lain di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan awal, kebakaran diduga disebabkan oleh arus pendek listrik atau korsleting pada area dapur rumah korban. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun kebakaran mengakibatkan sejumlah barang berharga ikut terbakar, di antaranya uang tunai sebesar Rp3.500.000 serta berbagai dokumen penting milik korban.

“Kerugian material akibat kebakaran diperkirakan mencapai sekitar Rp15 juta”, jelas AKP Marsit. Kapolsek Campurdarat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kebakaran yang disebabkan instalasi listrik, dengan rutin memeriksa kondisi kabel maupun peralatan elektronik di rumah guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (Restu)

Pelaksanaan Rapat Koordinasi antara Korwas PPNS dan PPNS Kab. Tulungagung bertempat di Gedung SS (Sanika Satyawada) Polr...
30/05/2026

Pelaksanaan Rapat Koordinasi antara Korwas PPNS dan PPNS Kab. Tulungagung bertempat di Gedung SS (Sanika Satyawada) Polres Tulungagung. Senin (25/5/26), sekira pkl. 11.00 Wib s/d selesai.

Dipimpin langsung Kasat Reskrim IPTU Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K, S.I.K., M.I.K dengan dihadiri =
1. PPNS KPPBC TMP C Blitar;
2. ⁠PPNS Satpol PP Kab. Tulungagung;
3. ⁠PPNS UPT P3 LLAJ Kab. Tulungagung.

Adapun kegiatan yang dilaksanakan meliputi penyampaian materi tentang Penyidikan Tindak Pidana berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 oleh IPTU ANDI WIRANATA TAMBA, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K (Kasat Reskrim) dilanjutkan Penyampaian materi tentang Koordinasi Penyidik PNS dan Penuntut Umum dalam penanganan perkara Tindak Pidana berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 oleh JPU Kejaksaan Negeri Kab. Tulungagung.

Dalam kegiatan Sosialisasi dan diskusi diperoleh kesimpulan sbb :
1. Peningkatan fungsi koordinator pengawasan (korwas) PPNS yang diemban oleh Polri merupakan pilar penting dalam sistem penegakan hukum;
2. Sinergitas antara Kepolisian dan PPNS adalah kunci utama untuk memastikan setiap pelanggaran undang-undang khusus dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan & berkeadilan.
3. Meminimalisir ego sektoral dan tumpang tindih kewenangan pola hubungan yang cenderung subordinatif, PPNS seringkali merasa posisinya berada dibawah kendali penuh Polri, padahal peran kita adalah mitra sejajar yang memiliki keahlian khusus di bidang administrasi tertentu;
4. Ketidakpastian hukum penangkapan dan penahanan berdasarkan aturan hukum acara pidana terbaru PPNS tidak memiliki hak penuh utk melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan melainkan harus melalui perintah atau izin korwas Polri;
5. Koodinasi antara Penyidik Polri dengan PPNS dilakukan mulai sejak tahap proses Penyelidikan.

Demikian Kegiatan Sosialisasi dan Diskusi penerapan KUHP dan KUHAP baru kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil di wilayah hukum Polres Tulungagung dapat berjalan dengan tertib lancar dan aman. (Restu)

Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Fakta Baru Kasus Dugaan Peredaran Pupuk Tidak TerdaftarTulungagung – Satreskrim Pol...
29/05/2026

Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Fakta Baru Kasus Dugaan Peredaran Pupuk Tidak Terdaftar

Tulungagung – Satreskrim Polres Tulungagung terus mendalami kasus dugaan peredaran pupuk tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel dengan tersangka PRW (51), warga Kec. Karangrejo Kab. Tulungagung

Kasat Reskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba mengungkapkan, dari hasil pengembangan penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi ditemukan berbagai fakta baru terkait aktivitas tersangka dalam peredaran pupuk tersebut.

“Berdasarkan keterangan para saksi di lapangan, diketahui tersangka tidak memiliki lahan pertanian maupun terdaftar dalam kelompok tani,” ujar IPTU Andi Wiranata Tamba.

Dari keterangan Saksi, disebutkan bahwa tersangka sama sekali tidak memiliki lahan di Desa Punjul dan tidak masuk dalam kelompok tani atau Gapoktan setempat.

Selain itu, diperoleh informasi bahwa tersangka baru menyewa lahan di Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo setelah adanya kasus penangkapan oleh Satreskrim Polres Tulungagung.

Selain itu, setelah dilakukan pengecekan melalui RDKK dan tiga kelompok tani di wilayah tersebut, nama tersangka tidak terdaftar secara resmi sebagai anggota kelompok tani.

Dalam Penyidikan tersebut, petugas juga menemukan sejumlah kejanggalan pada kemasan pupuk yang diduga ilegal tersebut, di antaranya:

Tulisan pada karung tercetak “Phoska”, padahal seharusnya “Phonska”. Tidak terdapat logo resmi Pupuk Indonesia.

Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak terdaftar. Dan Alamat perusahaan PT. Bumi Subur Khatulistiwa tidak ditemukan.

Kandungan pupuk tertulis 15-10-15, sedangkan standar pupuk non subsidi umumnya 15-15-15 (Nitrogen 15, Fosfat 15, Kalium 15).

Nomor SNI 1803 yang tercantum diketahui merupakan nomor untuk produk pasir bangunan, bukan pupuk yang seharusnya menggunakan kode SNI 2803.

Hasil pengecekan izin edar pada database pupuk dan pestisida Indonesia juga tidak ditemukan untuk merek tersebut.

Kode kemasan pupuk diawali angka 1, sedangkan produk asli umumnya diawali kode 01.

Kasat Reskrim menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran pupuk ilegal di sebuah gudang di Jalan Jayeng Kusuma, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru.

“Pada Senin 30 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Pidek Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan kendaraan pick up L300 yang mengangkut 45 sak pupuk diduga ilegal,” jelas IPTU Andi Wiranata Tamba.

Petugas kemudian melakukan Pengecekan di gudang penyimpanan pupuk dan menemukan total 81 sak pupuk, dua terpal biru serta empat palet kayu yang selanjutnya diamankan sebagai barang bukti.

Address

Jalan Ahmad Yani Timur 9
Tulungagung
66212

Opening Hours

Monday 08:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 08:00 - 17:00

Telephone

+62335321334

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Polres Tulungagung posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Polres Tulungagung:

Share

Category