Maslahah Mursalah

Maslahah Mursalah Mari Belajar Bersama Dalam dunia Ini

THOLABUL ILMI FARIDLATUN ALA KULLI MUSLIMIN WA MUSLIMATIN

Jangan Eksploitasi NU untuk Politik!Semuanya, untuk semua partai. Jadi, NU tidak boleh digunakan sebagai senjata untuk k...
24/05/2022

Jangan Eksploitasi NU untuk Politik!

Semuanya, untuk semua partai. Jadi, NU tidak boleh digunakan sebagai senjata untuk kompetisi politik, karena kalau kami biarkan terus menerus begini ini tidak sehat.

KH.Yahya Cholil Staquf
Ketum PBNU

*_Dapatkan terus Update info Hubbul Wathon Minal Iman_*

Website : www.hwmi.or.id

Telegram :
https://t.me/hwmichannel

Instagram :
https://s.id/Ig_hwmionline_id

Twitter :
https://twitter.com/Hubbul_Wathon26?s=08

Youtube:
https://s.id/DutaHWMIOfficial

Helo-app :
https://s.id/helo-app_KontenHWMI

Tik tok : https://s.id/tiktok_hwmi

Quotes HWMI : https://s.id/hwmi-Quotes




Silakan kunjungi HWMI.or.id Untuk membaca postingan menarik.

26/03/2022

Yang sering ceramah itu tah ini? Sebenarnya ceramah apa jualan minuman sih? Maaf gagal paham kita.

Hor.or lur ada larangan ikut ansor dan banser berati ini adalah larangan ikut NU intinya itu.
25/03/2022

Hor.or lur ada larangan ikut ansor dan banser berati ini adalah larangan ikut NU intinya itu.

LUMAYAN DAPAT JOB ORDERAN LAGI !!Aksi PA 212 sebenarnya aksi politik meski memakai bahasa agama. Dari tempat aksi saja b...
24/03/2022

LUMAYAN DAPAT JOB ORDERAN LAGI !!

Aksi PA 212 sebenarnya aksi politik meski memakai bahasa agama. Dari tempat aksi saja bisa dianalisis bahwa mereka ingin mengirimkan signal kepada Istana. Di mana signal itu adalah menarget Menteri Agama, yaitu Gus Yaqut.

Namun kalau dilihat isu yang ingin mereka laporkan adalah kasus yang sebenarnya tidak valid. Karena dilihat dari penyataan Gus Yaqut, tidak ada kesalahan seperti yang dituduhkan oleh PA 212. Tetapi kemudian, mereka mencoba untuk menarik ketidaksalahan itu menjadi kesalahan. Tapi di situlah uniknya.

Selengkapnya: >>>
https://www.hwmi.or.id/2022/03/aksi-pa-212-dan-gerakan-pemecah-belah.html

Aksi PA 212 dan Gerakan Pemecah Belah Bangsa Admin    March 23, 2022    Pemikiran    Comment    Aksi PA 212 dan Gerakan Pemecah Belah BangsaBy: Agus WediDikutip dari Harakatuna.com. Di sosial media, viral mengenai akan adanya aksi demontrasi Bela Islam 2503. Aksi itu diinisiasi oleh Persauda...

04/03/2022

Bagus

Kejadian seperti inilah yang membuat rusak Citra Pondok Pesantren Tahfidz dan Pondok Pesantren lainnya yang benar-benar ...
09/11/2021

Kejadian seperti inilah yang membuat rusak Citra Pondok Pesantren Tahfidz dan Pondok Pesantren lainnya yang benar-benar mengajarkan Hafalan Al-Qur'an.

Islampers.com – Bandar Lampung Lembaga Amil Zakat (LAZ) Baitul Maal (BM) Abdurrahman bin Auf (ABA) menjadi sorotan sejak 3 pengurusnya di Lampung diamankan Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri…

07/11/2021

*Dosen UIN Jakarta Hina Nahdlatul Ulama, Waktu Menanti Kualat*

Tersebar video dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bernama Zubair secara eksplisit menghina dan meremehkan Jam'iyyah Nahdlatul Ulama (NU). Salah satu alasannya adalah karena NU ikut Asy'ariyah. NU juga dianggap tidak NKRI.

Seorang akademisi yang dengan alasannya kebebasan akademik di ruang belajar mengejek dan memojokkan NU. Dia lupa bahwa hari ini ruang media sosial mampu dengan leluasa bocor kemana-mana.

Walau itu alasannya hanya mengajar di ruang kelas virtual, tapi sekarang sudah menjadi ruang publik. Tidak cukup hanya meminta maaf, tapi perlu diajak diskusi di depan jutaan warga Nahdlatul Ulama se-dunia.

Kalimatnya sangat menyakiti warga Nahdlatul Ulama dan waktunya menunggu kualat dengan Masyayikh NAHDLATUL ULAMA.

Yang mau mengundang Dr Zubair berdiskusi bersama Warga NU bisa japri HPnya
+62813-9885-6256

26/10/2021

MENANGGAPI pernyataan Menteri Agama RI di sebuah acara HSN beberapa hari lalu bahwa Depag merupakan hadiah negara buat NU haruslah dipandang sebagai bentuk penjelasan sejarah dan peringatan terhadap pihak-pihak lain yang selama ini sinis jika NU berada di Pemerintahan.

Dalam sejarah berdirinya NKRI yang berusia 76 tahun, meskipun NU, kiai-kiai, dan santri-santri ikut mengambil peran penting dalam masa pergerakan, persiapan hingga mempertahankan kemerdekaan, tetapi NU tidak 'kemaruk' kekuasaan dan selalu meletakkan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan kelompok dan golongan dan NU tidak pernah merasa iri jika ada orang non-NU jadi presiden.

B**g Karno yang berkuasa lebih dari 22 tahun adalah kader Muhammadiyah. NU tidak pernah mempersoalkan background organisasi B**g Karno.

Bahkan NU mendukung B**g Karno ketika dalam kesulitan dengan memberinya gelar waliyul amri dloruri bi assyaukah dalam menghadapi pemberontakan PRRI/ Permesta, DI/TII dll.

Presiden Soeharto yang berkuasa lebih dari 30 tahun juga kader Muhammadiyah dan tidak memberikan tempat bagi warga NU duduk di posisi strategis. Tetapi Warga NU tetap loyal terhadap Pemerintah.

KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sebagai satu-satunya representasi Warga NU yang menduduki posisi presiden dan baru berkuasa beberapa bulan pada akhirnya dijatuhkan dengan cara-cara yang tidak bermartabat. Siapa yang menjatuhkan Gus Dur dari posisi Kepala Pemerintahan?

Yang menjatuhkan Gus Dur adalah mereka yang "kemaruk" (serakah) terhadap kekuasaan. Yang menjatuhkan Gus Dur adalah mereka yang merasa Indonesia hanya boleh dipegang oleh kelompoknya.

Artinya, dalam 76 tahun Indonesia berdiri, Warga NU hanya diberikan waktu 20 bulan saja untuk jadi presiden. Pertunjukan unfairness telah diukir dalam sejarah. Sekarang ketika NU mulai diberikan beberapa posisi strategis oleh Pemerintahan Jokowi, ada saja pihak yang nyinyir terhadap portofolio yang diberikan kepada warga NU.

Apa yang disampaikan Gus Yaqut sudah benar bahwa Depag RI merupakan rintisan dari para tokoh-tokoh NU di Pemerintahan. Dan apa yang disampaikan Gus Yaqut seharusnya menjadi bahan instrospeksi pihak-pihak yang selama ini terlalu serakah mengambil posisi di pemerintahan untuk kepentingan-kepentingan kelompok dan jaringan mereka. 

*Rois Syuriyah PCINU Tiongkok

EDITOR: AGUS DWI

*Satpam KPK Dipecat Gegara Memotret Bendera Mirip HTI di Meja Pegawai, Terungkap Usai Novel Cs Keluar*_Kamis, 30 Sep 202...
02/10/2021

*Satpam KPK Dipecat Gegara Memotret Bendera Mirip HTI di Meja Pegawai, Terungkap Usai Novel Cs Keluar*

_Kamis, 30 Sep 2021_

https://amp.terkini.id/read/td-270254/satpam-kpk-dipecat-gegara-memotret-bendera-mirip-hti-di-meja-pegawai-terungkap-usai-novel-cs-keluar

Setelah peristiwa 56 pegawai KPK tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) heboh, terungkap pengakuan seorang eks Satpam KPK yang dipecat dua tahun lalu.

Satpam yang diketahui bernama Iwan Ismail tersebut mengungkapkan peristiwa dua tahun lalu, saat dirinya memotret sebuah bendera yang terpasang di meja kerja pegawai KPK.

Foto itu kemudian dia bagikan ke grup WhatsApp Banser Bandung untuk didiskusikan. Itu lantaran pada saat itu, memang sedang ramai tudingan bahwa KPK diisi kelompok Taliban.

Malangnya, usai melakukan aksi itu, Iwan Ismail yang juga merupakan anggota Banser tak menyangka fotonya viral dan berujung pemecatan.

Usai dipecat, Iwan selama ini mengaku diam dan menerima keputusan tersebut meskipun dia merasa tidak adil.

Kini, dia menyampaikan surat terbuka lewat media sosial. Postingan surat terbuka itu pun menjadi ramai di media sosial.

Lewat surat terbuka tersebut, Iwan menyampaikan ketidakadilan yang terjadi pada dirinya. Iwan merasa tindakan memotret bendera mirip HTI dua tahun lalu itu adalah langkahnya sebagai warga yang cinta NKRI. Namun langkah itu justru dianggap pelanggaran etik berat hingga kemudian dia diberhentikan.

Berikut surat terbuka Iwan:

SURAT TERBUKA
(BERANI JUJUR HEBAT)

Kepada Yth.
1. Presiden Joko Widodo
2. Dewan Pengawas KPK
3. Ketua KPK RI
4. Ketua DPR RI
5. Menkopolhukam
6. Kapolri
7. Panglima TNI
8. Ombudsman RI
9. Komnas HAM RI
10. Ketua WP KPK

Assalamu'alaikum wr wb

Salam silaturrahmi saya sampaikan, memperhatikan ramainya riak-riak kegaduhan permohonan keadilan hasil dari TWK KPK RI dengan ini saya memberikan informasi sesuai slogan "BERANI JUJUR HEBAT" jangan di plesetkan menjadi "BERANI JUJUR PECAT" agar menjadi pertimbangan untuk menanggapi kegaduhan 56 pegawai yang memaksa diangkat ASN. Selama ini saya diam & menerima keputusan tanpa ada keadilan, biarkan Allah swt yang membalas karena Allah swt maha memberi rezeki.

Saya yang bertanda tangan di bawah ini ex Pengamanan KPK yang di paksa mundur tanpa proses sidang kode etik, sepihak di paksa memilih untuk mundur atau diberhentikan dengan tanpa ada pembelaan melalui proses sidang kode etik.

Nama : Iwan Ismail
NPP : 0002167
Jabatan : Pengamanan



1. Setelah melalui proses panjang ikut seleksi umum recruitment Pegawai Tidak Tetap (PTT) sebagai Pengamanan KPK tahun 2018 tepatnya bulan Oktober-Nopember, alhamdulillah saya menjadi bagian dari 45 orang yang lulus tahapan seleksi dari ratusan ribu peserta.

2. Mulai diangkat sebagai PTT tanggal 14 Nopember 2018, Mulai bekerja diawali dengan ikut Pelatihan Induksi pegawai pada tanggal 3-5 Desember 2018, & Pelatihan Pengelolaan Rumah Tahanan dan Pengawalan Tahanan pada tanggal 6-8 Desember 2018.

3. Proses kronologis di mulai ketika saya kerja & patroli gedung, tepatnya bulan februari saya keliling untuk kontrol ruangan di malam hari lalu saya kedapatan melihat bendera hitam putih (milik HTI) di beberapa meja kerja pegawai kpk yang ada di lantai 10 gedung merah putih. Lalu saya ambil foto, Namun saya tidak terlalui menghiraukan mungkin ini hanya oknum pegawai yang mungkin sebatas simpatisan saja, mungkin besok lusa juga hilang atau di cabut lagi.

4. Berjalannya waktu ketika ramai perubahan UU KPK yang baru sekitaran bulan agustus-september, sehabis ada demo besar di gedung KPK hari jum'at tanggal 20 september 2019 dengan isu "KPK Taliban" maka pada malam hari selepas piket pengamanan saya kembali bersama teman saya naik ke lantai 10 dan masih kedapatan melihat bendera hitam putih (milik HTI) yang masih terpasang di meja kerja yang sama lalu saya ambil foto kembali untuk dijadikan bahan laporan dengan asumsi bahwa bendera inilah yang menjadi gaduh KPK Taliban. Karena waktu itu hari jum'at malam & waktunya besok lusa saya libur maka saya berniat bikin laporan pada hari seninnya.

5. Pada malam hari menjelang p**ang kampung saya konsultasi dgn teman-2 saya di jajaran group WA Banser Kab. bandung mengenai adanya Bendera HTI di gedung KPK yang mungkin menjadi pemicu alasan adanya demo KPK Taliban, namun tanpa saya sadari bendera itu Viral di medsos selang 2 hari ketika saya libur & hari senin saya masuk kerja langsung ada panggilan untuk menghadap pengawas internal KPK. Tanpa pikir panjang saya langsung menghadap sesuai Niat melaporkan foto di hari jum'at yang menurut saya sebagai pelanggaran kode etik pegawai.

6. Ketika saya menghadap ke Pengawas internal di sana saya sekalian bilang bahwa saya mau melapor foto temuan saya, tetapi tanpa di sangka panggilan yang saya terima di hari senin tanggal 23 september 2019 pun sama mengenai bendera HTI yang tengah tersebar di media sosial. Maka di hari itu p**a saya diperiksa seharian full day dan dilakukan BAP, saya merasa malah menjadi tersangka atas viralnya bendera hitam putih di medsos. Maka saya utarakan semua keterangan sesuai dgn pertanyaan-2 yg di sampaikan, tetapi ketika tahu Background saya anggota banser mereka (PI-KPK) begitu gencar memberikan pertanyaan seputar Bendera & organisasi saya sampai mereka mengambil HP saya sebagai bahan bukti & meng screenshoot semua chat saya di group WA hingga mereka tahu data pengurus kami mulai dari pusat hingga Pimpinan Anak Cabang.
Ada beberapa pertanyaan yang membuat saya heran & tanpa dasar, diantaranya :
+ Apakah Pak Iwan bagian dari Ormas Luar, atau jangan-jangan Simpanan ormas Luar..?

- Jawab: Saya sudah tidak menjabat sbg pengurus PAC GP. Ansor sejak Desember 2017, kalo saya bagian dari anggota Banser apa tidak boleh saya berbakti untuk negeri di KPK..?
Kalau saya bagian ormas luar berarti di KPK ada ormas dalam donk, apa iya HTI bagian dari ormas dalam KPK?

+ Atau apakah pak iwan orang simpanan kepolisian..?
- Jawab: Kalau saya orang simpanan kepolisian, mungkin KPK lebih tahu siapa yang menyimpan saya..? Kan selama ini saya masuk KPK sesuai seleksi yang ketat selama berbulan-2 sesuai jadwal, jadi anda menganggap saya mata-mata kepolisian begitu?

Mereka nggak jawab balik pertanyaan saya...!!!!???

7. Berjalannya waktu tibalah Ketok palu DPR RI mengesahkan RUU KPK menjadi UU KPK yang baru UU No. 19 Tahum 2019 menggantikan UU KPK yang lama No. 30 tahun 2002, pada tanggal 19 Oktober 2019. Masih di ikuti dengan demo-2 digedung KPK baik yang Pro maupun yang kontra terhadap UU KPK yang baru.
Tibalah pada hari senin tanggal 21 oktober 2019 saya di panggil kembali untuk agenda musyawarah di DPP KPK, di hadiri oleh seluruh anggota DPP, PI, Setjen & WP KPK. Mereka menerangkan bahwa laporan atau BAP saya itu sudah termasuk pelanggaran kode etik katanya, dan merupakan pelanggaran berat karena sudah turut punya andil dalam ketok palu UU KPK yang baru.
Katanya hanya ada satu solusi apakah mau di bawa ke ranah sidang kode etik dengan harus menghadirkan saksi-saksi yang meringankan baik orang yang memviralkan foto bendera HTI, keterangan tim ahli dari gp ansor & bisa jadi dari PBNU mengenai bendera HTI. Padahalkan sudah saya jelaskan kalau saya bukan lagi pengurus GP. Ansor hanya anggota banser biasa, keterangan mengenai HTI versi saya sudah saya jelaskan kenapa mesti merembet ke organisasi ini kan urusan internal pegawai KPK....???
Atau pilihan langsung diberhentikan secara tidak hormat, pertanyaannya apakah proses seperti ini tidak menyalahi Maladministrasi...???
Kan ada pilihan di dalam Buku panduan Kode etik yg merupakan pelanggaran berat, salah satunya ada pemotongan gaji terlebih dahulu dengan adanya pembinaan pegawai..?
Kenapa harus langsung pemberhentian, kan kalau iya itu pelanggaran saya baru sekali melakukannya.
Dan yang saya lakukan itu semata-2 hanya menjalankan tufoksi Pengamanan Gedung dalam giat pelaporan pelanggaran kode etik sesuai perintah atasan, kenapa selalu pengamanan (PTT) yang disalahkan jika berhadapan dgn Pegawai Tetap (PT)...?

Pertanyaan saya:
+ Kenapa masalah foto yg viral merupakan pelanggaran berat, atau apakah Bendera HTI di gedung KPK itu milik KPK atau milik oknum pegawai?

+ Terus bagaimana nasib oknum pegawai yang membawa & memasang bendera HTI, apakah sama dilakukan pemeriksaan BAP dan di perlakukan yang sama seperti saya...???

+ Kenapa pak YP ketua WP KPK setelah beres musyawarah DPP, sambil memeluk saya seraya berbisik mengucapkan permohonan maaf serta menyampaikan ada salam permohonan maaf dari pak NB katanya...!!!
ada apa dengan pesan itu semua, apakah selama ini yang melaporkan balik itu adalah pak YP & NB..??

8. Berjalannya waktu, saya melawan dgn membuat surat memo ke Ketua KPK tetapi tidak ada balasan atau sanggahan. Kemudian saya menerima surat pemberhentian tertanggal 30 oktober 2019, lalu saya meminta kembali untuk di pertimbangkan atau saya laporkan ke Menkopolhukam, Ombudsman atau bahkan Presiden...?
Akhirnya saya diberikan keringanan dgn dicabutnya surat PTDH dgn syarat mengundurkan diri, akhirnya saya terima tawaran itu dengan syarat dikasih waktu sampai saya dapet pekerjaan yang baru. Maka setelah ada tempat kerja baru per tanggal 26 Desember 2019 keluar surat PDH, yang sebenarnya tanpa dasar surat pengunduran diri saya.

Pesan saya apakah ini keadilan bagi saya yg menurut saya berintegritas bekerja demi Merah Putih melawan pegawai yg terpapar karena Hitam Putih, kenapa para pegawai yg tidak lulus TWK nggak ikhlas saja seperti saya?
Itukan urusan internal pegawai, kalau mau menggugat apakah boleh saya menggugat kembali setelah hampir 2 tahun saya diam?
Apakah surat PDH ini syah tanpa adanya dasar surat pengunduran diri saya?

9. Malahan saya meminta di fasilitasi PI agar di ketemukan dengan orang yang membawa & memasang bendera, tetapi tak kunjung di fasilitasi malahan ada orang yang mengaku JPU KPK yang katanya membawa & memasang bendera itu meminta ketemu dengan saya secara pribadi di kantin KPK...!
Kenapa nggak langsung ketemu di hadapan PI saja kata saya, nggak usah katanya bilangnya secara kekeluargaan saja.. !
Ada pernyataan yang lucu:
+ Begini mas masalah ini sudah membuat saya diperiksa oleh jaksa agung katanya, saya di cap jadi jaksa Radikal, Kalau di kampung saya palembang mungkin diluar saya sudah bacok-bacokan ini...!!!?
- Saya balas, bang abang mengaku orang palembang saya juga keturunan lampung kita sama-2 dari sumatera kalau abang mau bacok-bacokan saya juga biasa, kalau mau silahkan kita sama-sama keluar buka seragam kita selesaikan secara jantan.
- Tapikan lebih baik kita duduk bareng di PI kita buktikan siapa yang salah & yang benar tanpa harus ada anarkis, kalau misalkan kita terbukti bersalah iya kita harus ikhlas menerimanya....?
Akhirnya dia diam & pergi.

10. Memang kita akan kalah kalau berhadapan dengan pegawai Tetap (PT) kata teman-teman kerja saya, PTT Vs PT selalu menang PT katanya....!

Mohon di tindak lanjuti & arahannya Bapak/ Ibu semua dengan pengalaman perisitiwa kelam saya..???

Bandung, 29 September 2021
Hormat Saya

IWAN ISMAIL
NPP. 0002167

Setelah peristiwa 56 pegawai KPK tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) heboh, terungkap pengakuan seorang eks Satpam KPK yang dipecat dua tahun lalu.

Muktamar cipasung
29/07/2021

Muktamar cipasung

Bantu Kami dengan dukung Like | Share | Suscribe | Update Kajian Islam dengan Aktifkan Notifikasi untuk tayangan santun menyejukkanTV9NUsantara Santun Menyej...

Address

Tulungagung

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Maslahah Mursalah posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category