09/06/2026
WAJO – Mewakili Bupati Wajo, Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, Ir. Armayani, M.Si, didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wajo, Dr. Syamsul Bahri, S.IP., M.Si, mengikuti Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (8/6/2026).
Rapat yang dipimpin Komisi II DPR RI tersebut diikuti oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan terkait untuk membahas permasalahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga non-ASN (honorer), serta relaksasi ketentuan belanja pegawai daerah.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI bersama pemerintah menyepakati sejumlah poin strategis yang menjadi perhatian pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Salah satu kesepakatan penting adalah pemberian masa transisi terhadap ketentuan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, rapat juga menegaskan bahwa seluruh PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
Keikutsertaan Pemerintah Kabupaten Wajo dalam forum ini merupakan bentuk komitmen untuk terus mengikuti perkembangan kebijakan nasional di bidang kepegawaian serta memastikan implementasinya dapat berjalan secara optimal di daerah.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Wajo berharap kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan kepastian bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu, sekaligus memperkuat tata kelola manajemen AS