Pemerintah Desa Kalibamamase

Pemerintah Desa Kalibamamase Selamat Datang Di Halaman Resmi Pemdes Kalibamamase Kec. Walenrang Kab. Luwu

Selamat Hari Posyandu Nasional 2026 !Bersama Posyandu, kita jaga generasi sehat sejak dini.Dari desa, untuk semua.      ...
29/04/2026

Selamat Hari Posyandu Nasional 2026 !
Bersama Posyandu, kita jaga generasi sehat sejak dini.

Dari desa, untuk semua.

𝗔𝗣𝗔 𝗜𝗧𝗨 𝗠𝗨𝗦𝗗𝗘𝗦 ?Musdes (Musyawarah Desa) adalah forum tertinggi partisipatif antara BPD, pemerintah desa, dan masyarakat...
26/04/2026

𝗔𝗣𝗔 𝗜𝗧𝗨 𝗠𝗨𝗦𝗗𝗘𝗦 ?

Musdes (Musyawarah Desa) adalah forum tertinggi partisipatif antara BPD, pemerintah desa, dan masyarakat untuk menyepakati hal-hal strategis, seperti rencana pembangunan (RKPDes), RPJMDes, pendirian BUMDes, atau pengelolaan aset desa. Diselenggarakan oleh BPD, Musdes bertujuan mencapai mufakat dalam pembangunan, transparansi anggaran, dan meningkatkan kesejahteraan desa.

Contoh Penggunaan/Agenda Musdes:
Musdes RKPDes: Membahas Rencana Kerja Pemerintah Desa tahunan.

Musdes Perencanaan: Penyusunan dokumen perencanaan jangka menengah (RPJMDes).

Musdes Khusus (Musdessus): Pembahasan darurat/khusus, seperti penetapan penerima BLT Dana Desa.

Musdes Strategis: Pendirian BUMDes, kerja sama antar desa, atau penataan aset.

Sinonim atau Istilah Terkait:

Forum Tertinggi Desa: Mengingat posisi strategisnya dalam pengambilan keputusan.

Rembug Desa: Istilah populer yang merujuk pada musyawarah mufakat di desa.

Tujuan dan Prinsip:

Transparansi & Akuntabilitas: Keterbukaan penggunaan anggaran.

Partisipatif & Demokratis: Melibatkan seluruh komponen masyarakat.

Mufakat: Keputusan diambil berdasarkan kesepakatan bersama.

Musyawarah Desa (Musdes) melibatkan tiga komponen utama, yaitu Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan Unsur Masyarakat. Berdasarkan Permendesa Nomor 16 Tahun 2019, Musdes diselenggarakan dan dipimpin oleh BPD, sedangkan Pemerintah Desa bertindak sebagai fasilitator.

Berikut adalah pihak-pihak yang terlibat secara rinci:

Penyelenggara dan Pemimpin
BPD (Badan Permusyawaratan Desa): Pihak yang menyelenggarakan dan memimpin jalannya Musdes.

Pemerintah Desa (Fasilitator)
Kepala Desa beserta perangkat desa.

Unsur Masyarakat (Peserta)
Unsur masyarakat mencakup berbagai elemen, di antaranya:

Tokoh adat dan Tokoh agama.
Tokoh masyarakat dan Tokoh pendidikan.

Perwakilan kelompok tani dan nelayan.

Perwakilan kelompok perempuan dan kelompok miskin.

Perwakilan kelompok penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Kader kesehatan masyarakat.

Pihak Terkait Lainnya
Camat atau unsur Forkopimcam (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan) sering diundang untuk mendampingi.

Pemerintah Desa Kalibamamase mengucapkan : Selamat & Sukses 🙏🤝Atas pelaksanaan MUSDA II Persatuan Perangkat Desa Indones...
25/04/2026

Pemerintah Desa Kalibamamase mengucapkan :

Selamat & Sukses 🙏🤝
Atas pelaksanaan MUSDA II Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kab. Luwu Tahun 2026 yang berlangsung hari ini di Aula Rujab Bupati Luwu (Sabtu, 25/04/2026)

"Meningkat Profesionalise Perangkat Desa Dalam Pelayanan Ke Masyarakat"

Serta Selamat atas terpilihnya kembali 𝐑𝐮𝐬𝐭𝐚𝐧 𝐒𝐢𝐭𝐞𝐧𝐠 (Sekdes Kalibamamase) sebagai Ketua Umum PPDI Kab. Luwu Periode 2026-2031 dalam Musda II PPDI Luwu Tahun 2026. Semoga amanah dalan menjalankan tugas dan tanggungjawab serta membawa PPDI Luwu semakin solid dan profesional dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat desa.

Ttd.

𝐑𝐮𝐬𝐥𝐢 𝐁𝐚𝐫𝐚
Kepala Desa

𝕴𝖘𝖙𝖎𝖑𝖆𝖍 𝕯𝖆𝖓 𝕾𝖎𝖓𝖌𝖐𝖆𝖙𝖆𝖓 𝕯𝖆𝖑𝖆𝖒 𝕻𝖊𝖒𝖊𝖗𝖎𝖓𝖙𝖆𝖍𝖆𝖓 𝕯𝖊𝖘𝖆Struktur dan Singkatan Dalam Pemerintahan DesaPoster tersebut menjelaskan b...
19/04/2026

𝕴𝖘𝖙𝖎𝖑𝖆𝖍 𝕯𝖆𝖓 𝕾𝖎𝖓𝖌𝖐𝖆𝖙𝖆𝖓 𝕯𝖆𝖑𝖆𝖒 𝕻𝖊𝖒𝖊𝖗𝖎𝖓𝖙𝖆𝖍𝖆𝖓 𝕯𝖊𝖘𝖆

Struktur dan Singkatan Dalam Pemerintahan Desa
Poster tersebut menjelaskan berbagai singkatan jabatan, lembaga, dan dokumen penting dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia. Berikut penjelasan lengkapnya:

🏛️ Jabatan dan Struktur Pemerintahan Desa
KADES (Kepala Desa)
Pemimpin tertinggi di desa yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat.
SEKDES (Sekretaris Desa)
Membantu Kepala Desa dalam administrasi pemerintahan, pengelolaan surat-menyurat, dan koordinasi perangkat desa.
KADUS (Kepala Dusun)
Pemimpin wilayah dusun yang membantu Kepala Desa dalam pelayanan masyarakat di tingkat dusun.
KASI (Kepala Seksi)
Perangkat desa yang menangani bidang teknis tertentu, seperti pemerintahan, kesejahteraan, dan pelayanan.
KAUR (Kepala Urusan)
Bertugas dalam urusan administratif seperti keuangan, umum, dan perencanaan.
Pj. KADES (Penjabat Kepala Desa)
Pejabat sementara yang ditunjuk untuk menjalankan tugas Kepala Desa ketika terjadi kekosongan jabatan.

🏢 Lembaga Kemasyarakatan Desa
BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
Lembaga perwakilan masyarakat desa yang berfungsi menampung aspirasi dan mengawasi kinerja Kepala Desa.
LPM / LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa)
Lembaga yang membantu pemerintah desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga)
Organisasi yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan keluarga melalui berbagai program sosial.
RT / RW (Rukun Tetangga / Rukun Warga)
Struktur sosial terkecil di masyarakat yang membantu pelayanan administrasi dan koordinasi warga.

💰 Pengelolaan Keuangan dan Kegiatan Desa
PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa)
Tim yang menjalankan pengelolaan keuangan desa secara teknis.
PKPKD (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa)
Pihak yang memiliki kewenangan tertinggi dalam pengelolaan keuangan desa (biasanya Kepala Desa).
P3D (Personel Pengelola Dana Desa)
Tim yang menangani pengelolaan dana desa secara operasional.
TPK (Tim Pelaksana Kegiatan)
Tim yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.

📊 Perencanaan dan Dokumen Desa
BUMDes (Badan Usaha Milik Desa)
Badan usaha yang dimiliki desa untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa)
Dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 tahun.
RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa)
Rencana kerja tahunan desa yang merupakan turunan dari RPJMDes.
APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)
Dokumen anggaran tahunan yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa.
SPJ / LPJ (Surat/Laporan Pertanggungjawaban)
Dokumen laporan penggunaan anggaran sebagai bentuk akuntabilitas.

🎯 Kesimpulan
Poster ini memberikan gambaran ringkas namun penting tentang:
- Struktur organisasi desa
- Lembaga pendukung pemerintahan desa
- Sistem pengelolaan keuangan
- Dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban

Semua komponen tersebut saling terhubung untuk memastikan pemerintahan desa berjalan transparan, efektif, dan partisipatif.

Simak juga informasi lainnya melalui kanal portal website desa kami disini :
>> https://kalibamamase.web.id/

15/04/2026

Selamat dan Sukses !

Atas pelaksanaan Musda ke-II Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Luwu tahun 2026, yang akan diselenggarakan pada tanggal 25 April 2026 di Belopa.

Semoga semakin solid dan selalu memberikan pelayanan terbaik bagi desa di Luwu.

07/03/2026

Merayakan tahun ke-1 kami di Facebook. Terima kasih atas dukungan berkelanjutan.

Kami tidak mungkin berhasil tanpa Anda semua. 🙏🤗🎉

Address

Jalan Poros Kalibamamase Desa Kalibamamase
Walenrang
91950

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pemerintah Desa Kalibamamase posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Pemerintah Desa Kalibamamase:

Share